Judi Sabung Ayam Gunakan Balai Desa Sungai Lumpur, LSM Permak Minta Aparat Bertindak
OKI, RBO — Praktik perjudian sabung ayam kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di Balai Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.
Ironisnya, arena perjudian tersebut menggunakan aset desa berupa balai desa setempat. Kondisi ini memicu keresahan warga karena kegiatan berlangsung hampir setiap hari sejak Selasa (20/1/2026) hingga kini, bahkan kerap berlanjut hingga malam hari.
Salah seorang warga Desa Sungai Lumpur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut sudah lama berlangsung dan sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami sangat resah karena kegiatan itu dilakukan di balai desa. Judi sabung ayam hampir setiap hari, bahkan sampai malam. Tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui,” ujarnya.
Menindaklanjuti video yang beredar, tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (LSM Permak) melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, LSM Permak memastikan bahwa kegiatan judi sabung ayam benar terjadi di Balai Desa Sungai Lumpur.
Ketua LSM Permak, Herni, saat ditemui di sekretariatnya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, ada laporan dari anggota kami bahwa kegiatan judi sabung ayam dilakukan dengan menggunakan Balai Desa Sungai Lumpur. Hal ini sangat kami sayangkan. Jika memang hobi berjudi, seharusnya tidak menggunakan fasilitas desa,” tegas Herni.
Ia menilai penggunaan balai desa sebagai lokasi perjudian mencoreng nama pemerintah desa dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik melanggar hukum.
“Penggunaan fasilitas desa untuk judi sama saja tidak menghormati pemerintahan desa dan menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah desa memfasilitasi perjudian,” tambahnya.
LSM Permak pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap lokasi tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Cengal, segera memantau dan menindak lokasi itu sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, praktik judi sabung ayam melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Penggunaan balai desa sebagai tempat perjudian juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menjaga dan mengelola aset desa untuk kepentingan masyarakat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang melarang penggunaan aset desa untuk kegiatan melawan hukum.
Diketahui, segala bentuk perjudian dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta keresahan di tengah masyarakat. (Nov)
