Jual Minuman Keras Bermerek, Pemko Medan & Krimsus Polda Diminta Lidik, Sipas Cafe

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MEDAN, RB – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, diminta untuk melakukan penyelidikan terkait ada dugaan penjualan minuman keras (Miras) bermerek di Sipas Kafe, Jalan Ngumban Surbakti-Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Demikian disampaikan Maju Ricardo Lumban Batu Sh, selaku Pengamat dan praktisi hukum Kota Medan. Pasalnya, Sipas Kafe yang bukan berstatus Club, ataupun Diskotik, mampu menyuguhkan minuman keras bermerek dengan kadar alkohol golongan C yakni 20 s/d 55 persen.

Maju Ricardo menambahkan, tidaklah mudah untuk memperoleh izin SITU-MB ataupun SIUP-MB untuk penjualan minuman keras apalagi yang memiliki kadar alkohol golongan C.

“Izin tersebut harus melalui prosedur yang ketat, apalagi bila ada jenis minuman yang dijual berasal dari luar negeri ataupun import,” Ujarnya.

Maju menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:

Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen, Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen dan Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

“Ini tidak bisa sembarangan dijual, harus ada izin SITU-MB dan SIUP-MB, dan sebelum memperoleh kedua izin ini harus ada izin lainnya yang dilengkapi terlebih dahulu, ” Terangnya.

Seperti diketahui, belakangan Sipas Kafe gencar melakukan promo minuman keras bertema Ramadhan. Adapun berbagai merek minuman keras yang dijual di Sipas Cafe berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, antara lain, Red Lebel, Black Lebel, Bacardi, Countro, Gordon, Smirnoff, Longisland, Bir Bintang, Guiness dan berbagai minuman bermerek lainnya. Disamping itu patut diduga bahwa penjualan miras tersebut tanpa melaui prosedur dan perizinan sebagai mana mestinya. (Jery)

Related posts

Leave a Comment