SUMEDANG, RB.Online – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penganiayaan, dengan tersangka Suhenda alias Ohen dan Roy Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (02/06/2022).
Sidang yang digelar virtual ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang selaku Hakim Ketua Rianti Desiwati, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fadli, S.H., dan Leo Mampe Hasugian, S.H, dengan panitera pengganti Iwan Gunawan, S.H.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Zaenal Muttaqin D, S.H., beserta Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Kuasa Hukum Terdakwa Aboy Andrian, SH., dan Fajar Faturohman, SH.
Berdasarkan Nomor perkara: 38/Pid.Sus/2022/PN Sumedang terkait klarifikasi Perkara Perlindungan Anak, dengan agenda menyampaikan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada persidangan tanggal 30 Mei 2022.
Dalam kegiatan sidang tersebut, Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa dan memohon kepada ketua majelis Hakim agar dapat menolak pledoi dari kuasa Hukum terdakwa serta meminta kepada ketua majelis hakim agar dapat memutuskan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum.
Permasalahan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Penganiayaan berawal dari permasalahan laka lantas di wilayah Kabupaten Garut perbatasan Sumedang Jl. Malangbong – Wado, tepatnya di pengkolan Agro. Namun berimbas terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan tindak Pidana, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 secera online. (Riks)