Jerat Korupsi di Tubuh PMI Ogan Ilir: GAASS Khawatir Ada ‘Permainan’ di Balik Pemeriksaan Pejabat!

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Ogan Ilir, RBO – Gelombang tekanan terus menerjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, dengan nada tinggi menuntut agar Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Tikha Alamsjah Panca Wijaya Akbar, segera diperiksa secara resmi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI senilai Rp 2 miliar.

Ironisnya, ketika sejumlah anak buah Tikha di tubuh PMI Ogan Ilir—mulai dari Sekretaris PMI Sayadi (yang juga Kepala Dinas Pendidikan OI), Bendahara PMI Sholahuddin (Kepala BPKAD), hingga Wakil Ketua Dicky Shailendra—telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari, sang ketua justru masih “aman dan nyaman”. Publik bertanya-tanya: anak buah sudah diperiksa, tapi sang ‘bos’ masih belum tersentuh?

Alasan ketidakhadiran Tikha saat pemanggilan tahap penyelidikan—disebut karena mendampingi suami, yang tak lain adalah Bupati Ogan Ilir—dinilai janggal dan tidak relevan oleh GAASS. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi dalam kasus yang melibatkan dana kemanusiaan sebesar ini.

Tak hanya itu, GAASS juga menyoroti perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap seorang ASN yang hanya menjabat sebagai pengurus divisi PMI. Surat pemanggilannya bahkan sempat viral di media sosial.

“Apakah ASN ini akan dijadikan ‘tumbal’ demi menyelamatkan pihak-pihak yang lebih berkuasa?” tanya Andi Leo dengan nada getir. Menurutnya, ASN tersebut tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dana hibah, apalagi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Kecurigaan terhadap praktik SPJ fiktif semakin menguat. GAASS menduga, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan PMI hanya ada di atas kertas.

Indikasi dana yang bocor ke luar jalur resmi mengarah pada dugaan pendanaan untuk kegiatan politik, yang jika terbukti, menjadi skandal serius yang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga moralitas publik.

Lebih mencengangkan lagi, dari total Rp 2 miliar dana hibah yang diterima, baru sekitar Rp 400 juta yang berhasil dikembalikan secara nyicil. Lantas, ke mana raibnya sisa dana Rp 1,6 miliar? Jika dihitung secara kasar, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun setidaknya 10 unit puskesmas pembantu, atau membiayai bantuan bencana untuk ribuan warga.

Kini, masyarakat menanti. Bukan hanya pada hasil penyidikan, tapi juga pada komitmen Kejari Ogan Ilir untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. GAASS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pertanyaannya kini: apakah hukum akan berdiri tegak di atas kebenaran, atau kembali tertekuk di bawah bayang-bayang kekuasaan? (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *