Jembatan Desa Tapus Jebol Diduga Akibat Truk Sawit Melebihi Tonase

0 0
Read Time:2 Minute, 28 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Akses vital penghubung antar desa di Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jebol akibat kerusakan parah pada jembatan. Jalan di sekitar lokasi pun berlubang dan membahayakan pengguna.

Warga menduga penyebab utamanya adalah lalu lintas truk sawit milik PT Samora yang melebihi tonase, setiap hari melintas dari Kecamatan Tulung Selapan menuju pabrik di Banyuasin.

Pak Aris, warga Desa Kandis, menyampaikan keresahan warga.

“Jalan dan jembatan sangat terganggu, banyak yang rusak. Persoalan ini bukan sekali dua kali. Jembatan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, sudah lama jebol, dan sekarang giliran jembatan Desa Tapus,” keluhnya.

Bupati OKI melalui Dinas Perhubungan sebelumnya sudah mengeluarkan larangan keras bagi kendaraan angkutan melebihi kapasitas, khususnya yang melintasi jembatan di Desa Tanjung Aur dan Desa Tapus.

Hasil pengecekan Dinas PU bersama pihak terkait menemukan adanya keretakan serius pada struktur jembatan. Demi keselamatan masyarakat, Pemkab OKI menetapkan aturan hanya kendaraan bermuatan maksimal 5 ton yang boleh melintas.

Kepala Desa Tapus, Ujang Sori, menegaskan peringatan kepada angkutan sawit.

“Dampak dari jebolnya jembatan ini besar sekali bagi masyarakat. Kami mohon kesadaran dan kerja sama perusahaan agar tidak lagi melintas dengan muatan berlebihan,” ujarnya.

Bagaimana Muatan Berlebihan Menyebabkan Jembatan Jebol?

– Beban Melebihi Kapasitas – Truk bermuatan berlebih memberi tekanan yang tidak masuk hitungan desain.

– Kerusakan Struktur – Girder dan sambungan jembatan retak, melemahkan konstruksi.

– Kegagalan Total – Jika terus dipaksakan, jembatan bisa ambruk mendadak.

Dampak Jembatan Ambruk

– Kerugian Ekonomi – Akses transportasi terputus, hasil bumi sulit didistribusikan, ekonomi tersendat.

– Bahaya Keselamatan – Risiko korban jiwa akibat jembatan runtuh dan truk terperosok ke sungai.

Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menilai lemahnya pengawasan membuka peluang permainan antara perusahaan dan oknum aparat.

“Jembatan jebol ini bukan sekadar masalah teknis. Jika aturan larangan dilanggar tapi tidak ada penindakan, itu jelas ada pembiaran. Kami menduga ada pelanggaran UU Lalu Lintas, bahkan bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena kerugian yang ditanggung masyarakat dan negara. Pemerintah daerah harus tegas menindak, bukan hanya memberi peringatan,” tegas Hernis.

Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 169 ayat (1): Kendaraan bermotor wajib mematuhi batas muatan yang ditentukan.

Pasal 277: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

2. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (2): Setiap orang atau badan usaha yang merusak jalan akibat kegiatan angkutan dengan beban berlebih wajib menanggung biaya perbaikan.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan perbaikan darurat dan menertibkan kendaraan sawit yang melebihi kapasitas. Jika tidak, potensi kerusakan serupa di jembatan lain di OKI dikhawatirkan terus berulang.
(Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *