Janji Plasma Tak Terpenuhi, Petani di OKI Tuntut PT Kembalikan Lahan

1 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Janji pemberian plasma sawit dari PT Rambang yang kini telah diambil alih oleh PT PSM Persada Sawit Makmur, tak kunjung terealisasi.

Akibatnya, ratusan petani di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut pengembalian lahan mereka yang mencapai ratusan hektare.

Perwakilan Kelompok Tani Pengentingan Jaya, Arwin Suandi, menyatakan bahwa ada empat kelompok tani dengan ratusan anggota yang terdampak.

“Luas lahan kelompok kami saja sekitar 300 hektare dengan 128 anggota. Sampai sekarang plasma yang dijanjikan tidak pernah ada, maka kami menuntut tanah kami dikembalikan,” tegasnya.

Menurut Arwin, masyarakat masih memiliki bukti kepemilikan, termasuk dokumen kelompok tani dan tanam tumbuh berupa pohon karet.

Mereka juga mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian sejak 2018 ke pihak lurah, camat, Disbunak, BPN, Polres OKI hingga Bupati, namun belum ada hasil.

Bahkan dalam mediasi terakhir yang difasilitasi Pemkab OKI pada 22 Juni 2025, pihak perusahaan tetap bersikukuh agar masyarakat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

“Kami orang kecil, tidak punya biaya untuk ke pengadilan. Yang jelas kami minta tanah kami dikembalikan. Sebelum ada ganti rugi, jangan ada aktivitas perusahaan di lahan itu. Lahan ini jelas di luar HGU,” ujarnya.

Situasi sempat memanas ketika karyawan PT PSM yang masuk ke lahan tersebut dibubarkan oleh masyarakat pemilik lahan.

Padahal saat itu perusahaan mendapat pengawalan dari aparat Brimob dan TNI. Namun warga menegaskan, hingga ganti rugi dibayarkan, aktivitas perusahaan tetap ditolak.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PERMAK menilai sikap perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma jelas melanggar aturan.

“UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal. Bila tidak dilaksanakan, itu bentuk pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Bupati OKI dan aparat penegak hukum turun tangan. “Ini jelas merugikan masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil terus ditindas sementara perusahaan menikmati hasil,” pungkasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *