Gowa, RBO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 telah berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui, Buronan ini seorang lelaki yang bernama H.A.Muh.Arwadi Muhtar Abbas yang terlibat dalam Perkara Tindak Pidana penipuan menggunakan Modus Travel Haji dan Umroh.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan, dimana perkara Terdakwa H.A.Muh.Arwadi Muhtar Abbas telah dinyatakan Inkracht.
Keputusan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022.
Pengadilan sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa H.A.Muh.Arwadi Muhtar Abbas dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, Muh.Arwadi Muhtar Abbas sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.
Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.
Terdakwa H.A.Muh.Arwadi Muhtar Abbas sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.
Terdakwa kini diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Syarif krg Sitaba)