Jadi Bancakan!! Pemdes Jipang Diduga Mark-Up 12 Proyek
Gowa, RBO – Pemerintah Desa (Pemdes) Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga terkait program pembangunan fisik yang terindikasi salah perencanaan yang diakibatkan adanya indikasi mark-up.
Sorotan tersebut terkait ke-12 item pekerjaan fisik di Desa Jipang tersebut, diakibatkan terindikasi ketidakmampuan pemerintah desa secara tehnis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Dengan adanya sorotan terkait pekerjaan pembangunan fisik, dan menghindari semakin meluasnya berbagai penilaian dan pendapat warga di Desa Jipang.
Sejumlah kalangan meminta agar pihak Penegak Aparat Hukum (APH) di daerah, utamanya di wilayah Kabupaten Gowa, untuk segera melakukan pemeriksaan program pengembangan pembangunan fisik di Desa Jipang dan memastikan bahwa hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan standar yang ditetapkan.
Proses pemeriksaan dan pengembangan ini, dinilai sangat penting untuk mengevaluasi kualitas, kuantitas, dan kemajuan proyek, yang meliputi beberapa aspek diantaranya.
Verifikasi Kualitas: Memastikan bahwa material dan teknik yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas yang ditetapkan.
Pengukuran Kuantitas: Mengukur volume, luas, atau ukuran pekerjaan yang telah diselesaikan untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan kontrak dan anggaran.
Pemeriksaan Kemajuan: Menilai kemajuan proyek dibandingkan dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana.
Dokumentasi: Mencatat hasil pemeriksaan dan memberikan laporan tentang kondisi fisik proyek, termasuk identifikasi masalah atau kekurangan yang perlu diperbaiki.
Rekomendasi Perbaikan: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penyesuaian jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dan rencana atau spesifikasi.
Adapun program pembangunan yang disorot warga, diantaranya
1. Hasil pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) berupa, pembangunan Posyandu Tahun Anggaran 2020 di Dusun Aluka, senilai Rp 90.000.000,
2. Pembangunan Posyandu di Dusun Jipang, senilai Rp. 168.021.700 Tahun 2021.
3. Pembangunan saluran drainase Tahun Anggaran 2021 di Dusun Sapoletana, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 297.286.700.
4. Pekerjaan paving blok Rp 273’024 volume 3,5x 100 m Tahun Anggaran 2023 yang berlokasi di belakang Mesjid Nurul Iman, Dusun Alluka, Desa Jipang,
5. Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah sebesar Rp. 439.050.000 untuk pembelian satu unit dump truk bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB, diperuntukkan di Desa jipang yang dikelola oleh BumDes Karya Mandiri, kurang lebih satu tahun ,yang di ambil alih sama pemerintahan desa kurang lebih empat tahun.
6. Pekerjaan Taluk sirtu dengan Anggaran Rp 1,22782 300 tahun 2020 panjang 200, M di kampung masale dusun pangkene Desa jipang.
7. Pembangunan saluran drainase tahun anggaran 2023 di Soreang caddi dusun pangkajene Desa jipang, dengan Anggaran Rp 1,51796500 velume 200 m.
8. Pembangunan jalan tani talud sirtu anggaran Rp 73200,300, velume 860×4 meter, tahun 2020, dusun pangkajene Desa jipang.
9. Pembangunan Pekerjaan talud sirtu anggaran Rp 101,472,200, velume 173 m tahun 2019, dusun pangkajene, yang sudah di kerjakan kepala desa Arifuddin palallo, di sorot mantan kepala desa Rasdiati Majid SE.
10. Pekerjaan jalan sirtu anggaran Rp 286,688,500, Volume 322 ×385 m, dusun sapoletanah Desa jipang tahun 2022.
11. Pembangunan talud sirtu anggaran Rp286,688500, velume 250 m, dusun alluka pangkajene Desa jipang tahun 2023.
12. Pembangunan saluran irigasi anggaran Rp150 088,000, velume 130 m tahun 2024, dusun Soreang Desa jipang.
13. Pemotongan gaji aparat desa tahun 2019 2020 Rp 120 00 /perbulan, dengan alasan untuk pembayaran BPJS.
14. Pemotongan gaji aparat 2021 sebanyak Rp 1800,000,00, dengan Alasan pasca pendemi covid 19.
15. Pemotongan gaji aparat desa sebesar Rp 2600,000 /aparat ×12 di Akhir tahun 2022, dengan alasan Progran bupati satu desa satu Tahfidz Alquran.
16. Sebanyak 27 RT, RW, aparat desa, yang di pecat,Tanpa ada pelanggaran, dan yang lebih parah lagi, kader posyandu yang tidak di biarkan berkantor di wilayah pemerintahan desa jipang. Pemecatan ini, tidak sesuai dengan regulasi aturan, yang menganut sistem pemerintahan kekuasaan yang berbuat semena mena .
17. Fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa dan masyarakat tidak berfungsi. (Syarif Daeng Sitaba).