Ironis, Dua Terminal Resmi Milik Pemda Kabupaten dan Kota Bogor Kalah Pengaruh Oleh Terminal Bayangannya

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bogor, RBO – Menyikapi kesan semrawut serta mandulnya eksistensi sekaligus fungsi terminal di kedua wilayah berbatasan, yakni terminal Bus Bubulak (tipe B) Kota Bogor dan Sub terminal Laladon Kab Bogor, yang terkesan tidak berdaya oleh eksistensi dari terminal bayangan disekitar simpang Lampu Merah Komplek IPB 2 (samping JP Appartment), Admin Ketua dari WAG U$$ (Urang $unda $a’uyunan) angkat suara.

Dirinya mengaku tidak habis fikir, dengan dinamika ironis yang terjadi di sekitar lokasi tersebut. Mengingat adanya dua terminal resmi yang kini dimiliki dua Pemda, di posisi yang mengapit keberadaan terminal bayangan tersebut.

Belum lagi dengan hadirnya Posko gatur lalin (PosPol XI A), di wilayah hukum Polsek Bogor Barat-Polresta Bogor Kota, dekat lokasi tersebut yang juga terkesan mandul, tak mampu menetralisirnya.

Dari keberadaan dua lokasi terminal, jelas berada di dua wilayah kewenangan Dinas terkaitnya, yakni dari Dishub Kota dan Kab Bogor. Kedua pihak otoritas wilayah kerja tersebut, sampai sejauh ini bukan tak pernah berupaya untuk menangani masalah tersebut, tapi faktanya yang memang belum menampak kan hasil yang maksimal di lokasi, yakni membuat tertib kondisi semrawut arus lalin di lokasi tersebut.

Asep juga menambahkan, menurutnya kerja keras dan cerdas sangat penting guna mewujudkan tertibnya lalin, jalinan kerjasama harmonis dan solid antar instansi juga perlu terus ditingkatkan.

Hal itu dipandang penting cukup jelas alasannya, mengingat lokasi sekitar Lampu Merah, JP Appartmen dan Komplek IPB 2 tersebut, yang berada di lintas perbatasan wilayah Kota dengan Kab Bogor. Itu jelas masalah bersama, jadi harus diselesaikan bersama oleh pihak pihak berwenang dari kedua wilayah, secara bersama sama juga.

“Lokasi Lampu Merahnya ini kan terletak di perbatasan dua wilayah Pemda, yakni Kota dan Kab Bogor. Jelas harus ada konsep dan cara jitu yang realistis, untuk hal mengatasi dan menyelesai kannya,” kata Asep pada tim media ini, Rabu (15/03).

Menurutnya, itu jelas harus dengan jalinan kerjasama yang harmonis, solid serta berkelanjutan, tentu dengan jalinan kerjasama simbiosis mutualisme bagi para pihak terkaitnya.

“Duduk bersama lah kedua pihak Dishub nya, bersama pihak Unit Lantas dari wilayah hukum Polsek masing2 wilayah, yakni dari Bogor Barat Kota, Dramaga dan dari Polsek Ciomas,” tegas Asep pada tim media ini.

Pendapatnya tersebut juga didukung dengan sodorkan beberapa poin aturan resmi, yang menurutnya bisa dijadi kan bahan dasar acuannya, yang antara lain.

Memarkir mobil tidak boleh sembarangan, sebab sudah diatur didalam PP Nomor 34 tahun 2006 dalam Pasal 38. Tetapi alasan keterbatasan lahan parkir, karena nguber waktu dan lain hal, bisa saja membuat sebagian orang di lapangan kepaksa parkirkan kendaraan dipinggiran jalan.

Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan, sebenarnya tidak boleh digunakan untuk memarkir kendaraan karena bisa mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal itu tercantum dalam aturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya.

Peraturan Pemerintah (PP) No.34 tahun 2006 Pasal 38, yang berbunyi, setiap orang itu dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 34, 35, 36, dan dalam Pasal 37, bahwa yang meng akibatkan hal terganggunya fungsi jalan itu tidak diboleh kan untuk parkir kendaraan.

Dari aturan diatas, semua pihak dapat memahami memarkir kendaraan di pinggiran jalan dapat mengganggu fungsi dari jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang timbul, terjadinya kemacetan lalin akibat sebagian lahan jalan digunakan untuk parkir dan lain lain. Tapi, peraturan di atas pun bisa tidak berlaku, jika kita dalam kondisi yang darurat, seperti pecah ban (misalnya : red).

Saat di situasi darurat, Kita diperbolehkan memarkirkan kendaraan di pinggiran jalan sesuai aturan berlaku, yang tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009, Pasal 121 – ayat (1). Yang berbunyi, (Setiap Pengemudi Kendaraan ber motor wajib memasangkan Segi Tiga pengaman, lampu Isyarat Peringatan Bahaya, atau isyarat lain disaat Kita berhenti atau parkir didalam keadaan darurat di Jalan).

“Kita juga perlu mengetahui, itu ada beberapa ruas jalan menyediakan lahan parkir di pinggir jalan, sesuai dengan peraturan di Pemda masing – masing. Namun, Kita tetap saja tak boleh memarkirkan kendaraan sembarangan.
Sesuai UU yang sama, pada pasal 120, itu tertulis bahwa parkir kendaraan di pinggir jalan raya, dilakukan secara sejajar atau membentukkan sudut menurut arah lalin,” tegasnya.

Asep juga menyampaikan, bahwa ada 10 area dilarang parkirkan kendaraan, yakni.
1. Di tikungan jalan, di Bahu Bukit atau di Jembatan.
2. Di Spot Pejalan Kaki atau perlintasan Sepeda.
3. Di dekat Lampu lalu lintas atau Penyebrangan Pejalan Kaki.
4. Di jalan Utama atau jalan Jalur Cepat lalu lintas.
5. Berhadapan atau di dekat kendaraan berhenti lainnya, di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Di dalam radius -+6 meter (20 kaki) dari persimpangan atau -+9 meter (30 kaki) dari pemberhentian Bus, kecuali jika pada kendaraan kondisi rusak. Kemudian -+3 meter (10 kaki) di sisi lain Hydrant Pemadam Api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan Damkar kepada posisi Hydrant nya.
7. Menghadapkan bagian depan kendaraan ke arah lalu lintas yang berlawanan
8. Di sepanjang jalanan licin
9. Di Fly Over (jalan layang), di Terowongan, atau di sisi jalan menuju jalan layang atau terowongan
10. Di atas atau di pinggiran rumput, atau di bahu jalan. (Hal tersebut dikutip dari link website Auto2000 : red). Demikian yang disampaikan Asep, pada tim media ini.

Sementara beberapa pihak yang dimintai pendapat ter kait hal tersebut, yakni dari pihak terminal Laladon, lalu terminal Bubulak dan pihak Unit Lantas Dramaga, baru dari pihak terminal Laladon yang memberi tanggapan. Yakni dari Kepala terminal, yang meresponse singkat, mengaku akan berkordinasi lebih dahulu dengan Dinas, Kamis (16/03).

Sedangkan kedua pihak lain nya tersebut belum sempat memberi respon, begitu pun kedua unit lantas dari Bogor Barat dan Ciomas, itu belum sempat dikonfirmasi hingga berita ini Kami turunkan. (Tim Korwil Bogor Raya media Reformasi Bangsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *