IPM: Hormati Equality Before The Law, Polda Metro Jaya Harus Tahan Roy Suryo

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

JAKARTA, RBO – Roy Suryo kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai Tersangka dugaan penistaan agama atas postingan di akun media sosial, Jumat (05/08/2022).

Tersangka diduga memposting meme stupa Buddha di candi Borobudur yang sudah diedit. Sebagaimana diketahui, Roy Suryo telah Dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Namun Penyidik tidak kunjung menahan Roy Suryo dengan alasan yang kurang mampu diterima rasa keadilan publik.

Dengan berbagai cara dan drama soal kesehatan, tiba-tiba publik dikejutkan dan marah melihat beredarnya video keberadaan Roy Suryo mengikuti sebuah acara club mobil merk tertentu sambil tertawa lepas. Publik akhirnya mendesak Polri agar segera menahan Roy Suryo.

Pasca beredarnya video tersebut, pihak pelapor kemudian mengadakan konperensi pers yang mempertanyakan proses hukum terhadap Roy Suryo yang belum ditahan oleh penyidik.

“Kami melihat disini ada kejanggalan dan memunculkan penilaian publik bahwa azas kesetraan didepan hukum atau Equality Before The Law tidak diterapkan oleh Polda Metro Jaya secara objektif,” ucap Ferdinand Hutahaean Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring.

Kewenangan penahanan terkesan disalah gunakan oleh penyidik. Publik kemudian bergejolak mempertanyakan situasi ini.

Indonesia Police Monitoring mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo segera ditahan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Ferdinand, kasus ini terang benderang, mestinya sudah lengkap dan bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk didakwa dipersidangan.

“Sekali lagi kami mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar menghormati azas Equality Before The Law. Jangan hanya tersangka penista agama lain ditahan tapi Roy Suryo tidak ditahan,” pungkasnya. (Asep Didi).

Related posts

Leave a Comment