Ini Oknum Aktivis Pelaku Pungli Pedagang Nanas saat Diborgol Polres Subang

0 0
Read Time:51 Second

SUBANG, RBO – Seorang oknum aktivis Subang M.Husni alias Ipung yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pedagang nanas di Jalancagak Subang resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Subang.

Penampakan terbarunya, Ipung pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB dalam press release yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono ia mengenakan baju tahanan Mapolres Subang dengan kedua tangannya diborgol dan menggunakan masker.

Yang tampak berbeda dari Ipung yakni rambutnya yang sebelumnya panjang alias gondrong saat ini menjadi pelontos botak.

Ia dijerat Pasal 374 KUHP berupa penggelapan uang sebesar Rp.6,3 juta milik seorang pedagang nanas dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Ipung ini berdasarkan laporan dari seorang pedagang nanas, Saniah (45) kepada Polisi Polsek Jalancagak, Subang, Kamis pagi (17/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Laporan ini puncak dari kekesalan Saniah, sebab uang kompensasi yang seharusnya sepenuhnya menjadi haknya dari Bank BJB Peduli dampak dari kios Bangunan Liar (Bangli) nya dibongkar Pemprov Jabar justru tak kunjung diberikan yang bersangkutan. Diduga justru uang itu raib. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *