TANJAB BARAT, RBO – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 85/V Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi ditengarai dijadikan lahan korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Pasalnya, dari data yang diperoleh, pengganggaran dana BOS yang dicantumkan dalam laporan disinyalir tidak sesuai dengan penerapan di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Ardiyanto Ketua Aktivis Perggiat Sosial Kebijakan Pemerintah Tanjab Barat. Yanto sapaan akrabnya ini mengungkapkan, regulasi penggunaan dana BOS di SDN 085/V Sungai Dualap diindikasikan dijadikan lahan korupsi oleh Oknum Kepsek tersebut.
“Banyak item penggunaannya di luar nalar logika dan sangat tidak singkron dengan penerapan di lapangan, salah satu contoh untuk kegiatan ekstrakulikuler pada masa pendemi, dan rehab ringan bangunan fisik sekolah justru dianggarkan dengan angka cukup fantastis padahal diketahui saat ini KBM dilakukan secara Tatap muka tanpa Daring lagi,” kata Yanto, Rabu (21/09/2022).
Yanto menguraikan, selain ekstrakulikuler juga terdapat komponen lain yang diduga terdapat kegiatan fiktif pada tahap 2-3 tahun anggaran 2022.
“Yang saya heran, ketika kita konfirmasi langsung kerumahnya, Nurdin selaku PLT Kepala Sekolah yang bersangkutan membantah. Padahal sudah jelas, itu uang Negara. Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pengelola uang negara mesti terbuka terhadap publik,” jelasnya.
Yanto memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak lanjuti permasalahan ini.
“Tentu akan segera kita tindak lanjut ke APH (Aparat Penegak Hukum) setempat, jika perlu penggunaan dana BOS selama yang bersangkutan menjadi kepala sekolah perlu ditelusuri jika perlu diaudit ulang, jika terdapat tindakan korupsi maka kami minta oknum pelaku diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Yus)