SUMEDANG, RB.Online – Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022, Polres Sumedang sita dan memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat yang telah digelar beberapa waktu yang lalu. Selasa (21/12/2021).
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sumedang Ny Wenny Eko Robbyanto, Dihadiri Dandim 0610 Sumedang Letkol LETKOL Inf Zaenal Mustofa, didampingi Ketua Persit KCK Cab XXI Kodim 0610/Smd Ny. Maharani Zaenal Mustofa.
Lalu, Danyon Raider 301/PKS Mayor Infateri Wahyu Alfian Arisandi, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Flowerry Yulidas, Dansubdenpom III/2-1 Sumedang Kapten CPM Eko, Ketua MUI Kabupaten Sumedang KH. Readen Anwar Sanusi, serta perwakilan ormas masyarakat dan kepemudaan lainnya.
Razia tersebut dilakukan jajaran Polres Sumedang sejak tanggal 15 Desember s.d tanggal 20 Desember 2021 dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukum polres Sumedang, yang mana Polres Sumedang mengamankan berbagai jenis merk minuman keras sebanyak 2.600 botol dan 187 liter jenis minuman tuak.
“Hari ini kami bersama Polres Sumedang bekerja sama dengan TNI dan Pembak Sumedang melaksanakan pemusnahan miras hasil operasi dari tanggal 15 hingga 20 Desember 2021. Hasilnya kami berhasi menyita 2.600 minuman keras berbagai merek dan 187 liter tuak,” ujar Kapolres.
Pada kegiatan pemusanahan minuman keras tersebut disertai deklarasi bersama Forkopimda beserta organisasi masyarakat. Deklarasi tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam rangka menghadapi perayaan natal dan tahun baru di Sumedang yang akan diberlakukan sesuai pengetatan protokol kesehatan yang berlaku.
“Segenap elemen warga sumedang mendatangani deklarasi, Deklarasi ini akan dipasang di pusat kota Sumedang sebagai komitmen bersama,” tambah Kapolres.
Dirinya berpesan agar segenap warga dan generasi muda Kabupaten Sumedang bersama sama dengan Polres Sumedang memerangi minuman keras.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Sumedang. Minuman keras merupakan sumber berbagai tindakan kriminalitas, serta kami berharap pada oerayaan natal dan tahun baru seluruh warga mentaati protokol kesehatan yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas, Pemusnahan Miras dan Deklarasi Bersama yang dilaksnakan oleh Polres Sumedang tersebut sebagai bentuk sinergitas antara TNI-Polri aparatur Pemerintah Kab. Sumedang, Toma, Toga, Todat dan Ormas yang ada di Kab. Sumedang dalam rangka persiapan menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Sumedang guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif. (Riks).