Hari ini, Berikut Jumlah Pelanggar dan Sanski Administratif Tim Gabungan Operasi Yustisi Kab Sumedang
SUMEDANG, RB.Online – Ratusan orang pelanggar dan puluhan juta rupiah masuk kas negara dari hasil penindakan, pasca penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetio mengatakan, dari hasil kegiatan Operasi Yustisi yang terbagubung,Polri, Satpol PP, TNI, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, Subdenpom, penerapan tindakan Tipiring dan Sanksi Administratif yang diterapkan Satgas Penanganan Covid 19 terhadap pelanggar berupa pelaku usaha tidak mematuhi Prokes.
“Selain itu, sanksi juga diterapkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Setiap harinya, kami bersama TIM melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang,” ungkapnya.
Kapolres Sumedang bersama TIM Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi Perbub nomor 69 tahun 2021, perubahan ke I nomor 70 tahun 2021dan perubahan II perbub nomor 72 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019. (Riks).