Harapan Besar Ketua PKN Patar Sihotang dalam Peringatan Hari Korupsi Sedunia
Jakarta, RBO – Peringatan Hari korupsi sedunia 9 desember 2024, menjadi momentum tercapainya transparansi keterbukaan informasi di Indonesia.
Pada Hari ini 9 Desember 2024, Pemantau keuangan negara (PKN) memperingati hari anti korupsi sedunia
Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua PKN pusat di kantornya jl caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.
Patar Sihotang menjelaskan, Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Hari peringatan ini ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2005.
Begitu berbahaya virus Korupsi sehingga harus diperingati masyarakat di seluruh dunia, karena Korupsi dapat merusak tatanan budaya sosial masyarakat dan negara dan melahirkan kemiskinan dan meningkatnya angka pengangguran dan perdagangan manusia.
Pemantau Keuangan Negara dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) mengambil tema : hari anti korupsi sedunia sebuah momentum tercapainya Transparansi keterbukaan Informasi di Indonesia.
Kenapa PKN memilih judul atau tema ini karena dalil atau alasan , Bahwa tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi Indonesia masih dilakukan setengah hati oleh Pemerintah dan aparatur. Pelaksanaan hanya sebatas pencitraan dan belum menjadi target utama penyelesaian di Negara ini.
Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan statemen atau ancaman kepada para penyelenggara negara kalau terbukti mencuri uang rakyat lansung di pekerjakan di ruang Publik atau fasilitas umum, agar semua masyarakat dapat melihat dan selanjutnya di bawah ke nusa kambangan untuk melaksanakan sisa waktu hukumannya.
PKN melihat Prabowo subianto mengeluarkan pernyataan tentang korupsi hanya sebatas akan di proses dan hukum.
PKN juga mengharapkan agar upaya pencegahan korupsi benar benar di laksanakan dengan cara menegakkan UU No 14 Tahun 2008, Presiden dan Kapolri dan Kejagung dan mahkamah agung dan ketua DPR RI harus tegas dalam pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 ,karena selama ini Pelaksanaan UU ini hanya sebatas pencitraan.
Padahal keterbukaan dan tranparansi sangat ampuh untuk memotong mata rantai korupsi UU No 14 Tahun 2008 adalah sebagai Peranti dan sarana untuk mengelimir kejahatan Korupsi karena
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publlk merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
Bahwa saat ini yang menjadi kendala dan hambatan untuk melakukan upaya upaya pencegahan korupsi adalah dating nya dari Lembaga negara yang di lahirkan Reformasi nyaitu Komisi Informasi.
Karena yang dirasakan PKN selama ini ,para oknum komisi informasi berusaha menolak dan menjegal permohonan sengketa Informasi masyarakat dengan cara mencari cari kesalahan administrasi para pemohon, yang akhirnya menolak permohonan sengketa, karena kemungkinan para oknum komisioner ini lebih pro pejabat yang punya kekuasaan dan uang.
PKN berharap dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) para oknum komisioner pada bertobat dan takut dosa atas penghianatan terhadap perjuangan para pahlawan dan kepada bangsa dan negara. (Tom)