Hantam Kepala Korban dengan Palu, Oknum Kepsek Belum Ditahan, Publik Soroti Ketimpangan Hukum

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

BANYUASIN, RBO — Dua kasus penganiayaan di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan penanganan dalam dua perkara tersebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.

Di Banyuasin, seorang oknum kepala sekolah SMPN 5 Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, berinisial EC, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Mustar.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menghantam kepala korban menggunakan palu hingga menyebabkan luka serius.

Akibat kejadian itu, kepala korban berlumuran darah dan hingga kini masih sering mengalami pusing mendadak yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Peristiwa tersebut telah berlangsung hampir dua bulan. Status tersangka pun telah lama disandang oleh EC dan berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada tahap pertama. Namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, di Palembang, seorang pengemudi ojek online berinisial HP (43) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memukul seorang perempuan berinisial F (43) menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka di bagian pelipis.

Perbedaan kecepatan dan langkah penanganan dalam dua kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil.

Ketua Umum Sedulur Prabowo-Gibran (POBRAN), Supriyadi, secara terbuka menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang dinilai cukup mencolok.

“Kalau dilihat dari faktanya, yang satu menggunakan tangan kosong langsung ditahan. Sementara yang satu lagi menggunakan palu ke kepala, tapi belum ditahan sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).

Menurut Supriyadi, publik dapat menilai sendiri adanya dugaan perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial pelaku.

“Ketika pelakunya masyarakat biasa, prosesnya cepat. Tapi ketika pelakunya memiliki jabatan, prosesnya justru terasa lebih panjang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak membedakan siapa pelakunya.

“Kalau hukum benar-benar tegak lurus, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menilai bahwa kasus yang menimpa Mustar tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.

“Memukul kepala dengan palu itu berpotensi menghilangkan nyawa. Ini sudah masuk penganiayaan berat. Bahkan bisa dipertanyakan ada tidaknya niat yang membahayakan korban,” tegasnya.

Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan menerapkan pasal yang sesuai.

“Kalau unsur penganiayaan berat terpenuhi, maka tuntutan hukuman penjara harus mengikuti ketentuan tersebut. Jangan sampai perkara serius diperlakukan seolah ringan,” ujarnya.

Supriyadi juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Banyuasin untuk melakukan evaluasi terhadap penyidik dan jajaran Polsek Mariana yang menangani perkara tersebut.

“Perlu ada pemeriksaan internal untuk memastikan proses ini berjalan profesional dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan oleh pejabat maupun masyarakat biasa.

“Semua bentuk kekerasan adalah pelanggaran hukum. Tidak ada pembenaran untuk itu,” ujarnya.

Perbedaan penanganan dalam dua kasus ini kini menjadi perhatian publik. Selain menunggu kelanjutan proses hukum, masyarakat juga menanti kejelasan dan ketegasan aparat dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak.

“Pada akhirnya, yang dinilai publik bukan hanya prosesnya, tetapi juga keadilannya,” tutup Supriyadi. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *