Hakim Ketua PN Tipikor Bandung Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Ade Yasin
BANDUNG, RBO – Hera Kartiningsih Hakim Ketua dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, menolak seluruh eksepsi terdakwa Ade Yasin dalam perkara kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Keputusan tersebut disampaiknya saat putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Senin 01 Agustus 2022.
”Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, lengkap dan cermat,” sebut Hera secara virtual.
Atas keputusan itu, pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan.
Dijelaskan Hera, atas dasar menimbang dan memeriksa, bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.
Senada, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutannya.
“JPU dalam hal ini siap melanjutkan tuntutan, dah dalam sidang mendatang, kita akan hadirkan para saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.
Roni menyebut, untuk saksi-saksi pada sidang selanjutnya, sesuai yang disampaikan majelis hakim pada sidang sebelumnya, kemungkinan kita akan menghadirkan 30 hingga 40 orang saksi.
”Untuk sidang pertama rabu besok, kita akan menghadirkan 5 orang saksi, kemungkinan dari Dinas BPKAD Kabupaten Bogor,” beber Roni sambil enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.
Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Dermawanti menuturkan, pihaknya menghargai keputusan hakim pada sidang putusan sela ini.
”Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami hari ini,” ujar Dinalara.
Pihaknya akan membuktikan tiap pernyataan saksi yang menyudutkan kliennya pada sidang selanjutnya, Rabu 3 Agustus 2022 mendatang.
“Pada pemeriksaan saksi nanti, kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran itu,” tegasnya.
Pasalnya kata Dinalara, dakwaan JPU jelas-jelas hanya karena pernyataan Ikhsan (tersangka lainnya-red), hanya berdiri sendiri dari ikhsan.
“Padahal ikhsan sendiri dalam BAP nya mengaku tidak pernah diperintah,” pungkas Dinalara. (Asep Didi).