Hacker Tulung Selapan Kurasi Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta, Dipakai Pesta Narkoba
PRABUMULIH, RBO — Komplotan hacker asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali berulah. Kali ini, sasaran mereka adalah rekening dana pendidikan milik SMAN 2 Prabumulih.
Tidak tanggung-tanggung, dana sekolah senilai Rp942.802.770 berhasil dikuras dari rekening pendidikan melalui sistem SIBOS milik sekolah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah mengamankan empat orang pelaku, terdiri dari dua pria dan dua wanita. Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.
“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” ujarnya.
Metode brute force merupakan teknik serangan siber dengan cara mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil menembus sistem.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS sekolah berkurang sebesar Rp344.802.770.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Fakta mengejutkan terungkap saat penangkapan dilakukan. Tiga dari empat tersangka diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu atau dalam kondisi fly.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penyidik menduga sebagian hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berpesta narkoba.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegas Kombes Doni.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan siber, terutama yang menyasar layanan publik.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan harus diiringi dengan sistem keamanan yang kuat agar dana publik tidak mudah menjadi sasaran kejahatan siber. (Nov)
