GPPMS Soroti Dugaan Kejanggalan Dana BOS 2025 SMPN 1 Tanjung Lubuk
OGAN KOMERING ILIR, RBO — Organisasi Masyarakat Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) menyoroti dugaan kejanggalan dalam laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sekolah berakreditasi A tersebut tercatat memiliki 489 siswa, 33 guru dan tenaga kependidikan, dengan rasio 1 guru berbanding 15 murid. Dana BOS yang diterima pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp259.050.000, sementara realisasi penggunaan yang dilaporkan mencapai Rp258.607.932. Kepala sekolah diketahui bernama Zauhari.
Ketua GPPMS, Soberen, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian awal timnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar serta tidak selaras dengan kebutuhan riil sekolah.
Salah satu yang menjadi sorotan besar ialah pembayaran honor yang mencapai Rp99.598.200, atau hampir 40 persen dari total anggaran. Menurut Sobirin, jumlah tersebut terlalu besar untuk sekolah negeri yang telah memiliki Guru ASN serta PPPK.
Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana-prasarana sebesar Rp50.675.000 serta belanja penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp32.720.000 juga dipertanyakan karena dinilai terlalu tinggi tanpa disertai keterbukaan rinciannya.
“Jika benar dana ini digunakan sesuai juknis, seharusnya ada keterbukaan. Publik harus bisa mengawasi. Jangan sampai Dana BOS menjadi lahan penyimpangan,” tegas Soberen.
Ia mendesak Dinas Pendidikan OKI dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana BOS SMPN 1 Tanjung Lubuk.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Belum Lapor Tahap II hingga Pertengahan Desember, GPPMS & LSM Permak Soroti Keterlambatan
Soberen juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, SMPN 1 Tanjung Lubuk belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahap II, meskipun dana tahap pertama telah dicairkan sejak 21 Januari 2025 sebesar Rp259.050.000.
“Ini kejanggalan serius. Laporan tahap II seharusnya sudah disampaikan. Keterlambatan ini berpotensi melanggar aturan keuangan negara,” ujarnya.
Ketua Lsm Permak Hernis juga memberikan sorotan serupa dan menilai komposisi belanja — terutama pos honor sebesar Rp99 juta — tidak proporsional dengan kebutuhan riil sekolah negeri.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Menurut Soberen, sejumlah ketentuan dinilai berpotensi dilanggar apabila keterlambatan dan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana terbukti, antara lain:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 48 dan 49 mengenai transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – kewajiban pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
4. Permendikbudristek tentang Juknis BOS 2025 – kewajiban sekolah melaporkan penggunaan dana secara berkala dan tepat waktu melalui sistem pelaporan resmi.
Soberen menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah Belum Berhasil Ditemui
Saat dikonfirmasi Senin (8/12), salah satu guru di SMPN 1 Tanjung Lubuk mengatakan bahwa Kepala Sekolah Zauhari sedang tidak berada di tempat karena menemani istrinya berobat.
Sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi. (Nov)
