Giat Operasi Yustisi dan Penegakan Perda, Ini Hasil Giat Satpol PP Kab Sumedang

SUMEDANG, RB.Online – Satpol-PP kabupaten Sumedang gelar operasi yustisi dan penerapan peraturan daerah (perda) yang dipimpin langsung Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH, MH.

Dalam giat ini, turut mendampingi Kabid Linmas Dadi Kusnadi .S.Sos selaku PPNS, Kabid Tribun Tranmas Hilman Abdilah.S.Hut.M.Si, Kasi Lidik Ian Ariyandhy.S.STP, Kasi Tibuntranmas Dedi Supriadi,S.IP serta para pejabat Fungsional dan 13 anggota lain.

Kabid PPUD Rizzal sapaan akrabnya menyampaikan, operasi ini usai dilaksanakan pada Sabtu malam tadi, dari jam 20.30 wib sampai Jam 00.50 dini hari.

“Kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan adanya laporan masyarakat peredaran miras dan beberapa hotel adanya dipergunakan yang bukan suami istri,” terang Rizzal.

Dasar kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021

Yaitu tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Lalu, Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor : B.152/Kp.11.01/PPUD/SATPOL PP. Tanggal 10 September 2021 Dlm rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

Kabid PPUD Rizzal mengatakan, dari operasi Yustisi sukses menjaring berbagai macam minuman beralkohol dan beberapa pasangan yang bukan suami Istri.

“Minuman Alkohol didapat Depot Jamu di Daerah Banjarsari Desa Tolengas Kecamatan Tomo, atas nama pemilik Pani,” ungkap Kabid PPUD.

Adapun barang bukti yang ditertibkan diantaranya Asoka 13 botol, Whisky 2 botol, Ice Land 1 botol, Guinnes Hitam l1 botol, Arak Besar 4 botol, Anggur Kolesom Hitam 3 botol, Anggur Merah Besar 7 botol, Anggur Merah Kecil 11 botol, Arak Kecil 4 Botol.

Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penyisiran yang yang tidak jauh dari lokasi pertama depot jamu milik Gunawan Pasaribu yang terletak di Dusun Sukasari Desa Tolengas Kecamatan Tomo.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Bir Anker 12 botol, Anggur Merah Kecil 10 botol, Newpoot Pasion Blue 4 botol, Newpoot Revolusion 2 botol, Kilin 6 botol, Arak Besar 10 botol, Guinnes Besar 10 botol, Anggur Merah Besarb9 Botol dan Intisari 1 Botol.

Rizzal menambahkan, pihaknya kembali melanjutkan operasi di Warung Kopi milik Endra Gumilar Sukmawijaya dengan alamat di Desa Ujung Jaya Kecamatan Ujungjaya dengan barang bukti yang diamankan berupa Bir Anker 5 botol.

Lalu, di Warung kopi milik Awang Hermawan yang terletak di Desa Ujungjaya dengan barang bukti yang diamankan Bir anker sebanyak 2,5 botol.

Didapat juga pelayan Warung yang tidak membawa identitas sebanyak 2 orang diantaranya Aap Apriani dan Yuli.

Selain itu, didapat warung kopi milik Ipit Rihayani di Desa / Kec. Ujungjaya, adapun barang bukti yang diamankan berupa Bir Anker 1 botol dan 7 botol arak kecil.

Satpol PP terus melanjutkan ke Penginapan ROMA 88 yang berlokasi di Dusun Cikalong kecamatan Tomo, Didapat 8 Pasangan bukan suami istri di penginapan.

Adapun ke 8 pasangan identitasnya sebagai berikut ST. Jubaedah (41) Alamat Cigasong Majalengka, Desi Silviani (24), alamat Cikijing Majalengka, Rizki Pebriana (23) Kawunggirang Majalengka, Ria Aprilia (23) Kadipaten Majalengka, Nina Nurbasari (26) Majalengka, M Chandra (27) Margahayu Bandung, Fadillah (23) Magelang, Alfirizal (33) Medan, Agung Rizal (23) Palasah Ujungjaya dan Riki Haryanto (40) Dawuan Majalengka.

“Tindak lanjut dari hasil kegiatan tersebut diamankan sebanyak 125 Botol dan 1/2 botol. Kelima penilik warung tersebut diperintahkan untuk datang ke SATPOL PP KAB. Sumedang pada hari senin tgl 13 September 2021 untuk dimintai keterangan oleh PPNS SATPOL PP Kabupaten Sumedang,” tutur Rizzal.

Ia menegaskan, untuk ke 8 pasangan bukan suami istri tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Tomo untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatan serupa dengan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang di tanda tangani oleh masing.

“Giat ini kita laksanakan demi keamanan dan ketertiban masyarakat terlebih di masa pandemi,” tandas Rizzal. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *