Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia Gelar Aksi Demo Depan Kantor Bupati Takalar

Takalar, RBO – Gerakan rakyat dan mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) mendesak pemerintah Daerah kabupaten takalar untuk segera melakukan penertiban terhadap BUM CAFE yang diduga sebagai penyedia layanan prostitusi dan penjualan minuman keras yang berlokasi di jalan poros Gowa – takalar kelurahan malewang kecamatan Palembang Utara kabupaten Takalar.

Aksi Demo tersebut membuat jalur lalu lintas menjadi macet akibat lokasi berada di depan kantor daerah Bupati takalar yang berada tepat pada jantung Kota takalar pada hari Rabu (26/6/ 2023).

Gerakan rakyat dan mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) membawa tuntutan :

1. Mendesak pemerintah Daerah kabupaten takalar untuk segera melakukan penertiban terhadap BUM CAFE yang diduga sebagai penyedia layanan prostitusi dan penjualan minuman keras

2. Mendesak Kepala dinas pariwisata untuk segera mengeluarkan rekomendasi segala izin yang dimiliki usaha CAFE BUM yang diduga kuat sebagai penyedia layanan prostitusi dan penjualan minuman keras.

3. Mendesak manager BUM CAFE untuk bertanggung jawab atas dugaan penyediaan layanan prostitusi dan penjualan minuman keras di BUM CAFE.

4. Tegakkan Supremasi Hukum

FAHIM selaku jendral lapangan menyampaikan dalam aksinya,”sangat banyak persoalan yang tak kunjung terselesaikan termasuk banyaknya tempat usaha yang dinilai berkoperasi secara ilegal.

Salah satunya tempat hiburan malam (THM) yang berkedok CAFE atau BUM CAFE yang berlokasi di jalan poros Gowa takalar kelurahan malewang kecamatan polombangkeng Utara kabupaten Takalar yang diduga hanya mengantongi isi usaha Cafe akan tetapi beroperasi dalam menjual minuman beralkohol dan menyediakan perempuan pemandu lagu (LC) yang tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

Sehingga kami menilai perbuatan dan perilaku ini telah melanggar konstitusi negara serta merugikan masyarakat dan negara sebagaimana diatur dalam PERDA tentang K3 (ketertiban, Kebersihan dan keindahan), Perda nomor 6 tahun 2003 minuman keras, Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perizinan dan non perizinan,

Berdasarkan informasi yang ditemukan tempat usaha tersebut kuat dugaan tidak memiliki izin sebab sejauh yang kami ketahui kabupaten takalar belum mempunyai izin beroperasi untuk tempat hiburan malam dalam (THM) di kabupaten Takalar.

Hal tersebut jika dibiarkan beroperasi bisa saja menimbulkan hal yang tidak diinginkan sebab perlu diketahui mayoritas penduduk kabupaten takalar beragama muslim dan berpikiran yang sangat religius.

Oleh karena itu massa aksi mendesak agar pemerintah daerah kabupaten takalar untuk segera Memboikot paksa tempat hiburan malam berkedok Cafe atau BUM Cafe tersebut. (Kardewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *