Gerak Cepat, Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Jua-jua
Kayuagung, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Pengungkapan cepat tersebut dilakukan hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.40 WIB, di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.
Sementara ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain Dua unit handphone, Satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm, Satu bilah parang, Satu bilah golok, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku yang langsung menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi.
“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang sebelumnya menghina mereka.
“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Nov)