Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

OKI, RBO — Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (17/2) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian yang dipicu kesalahpahaman dan ketersinggungan antarindividu.

Dalam kejadian itu, korban berinisial R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (30), warga Desa Jeramba Rengas, Kecamatan Tulung Selapan. Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut.

Kronologi kejadian bermula dari cekcok akibat kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan cara yang tidak melanggar hukum.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dapat berujung fatal. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terprovokasi. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *