Geger! Kades di OKI Ditahan Karena Dugaan Ijazah Palsu, Warga Minta Pilkades Dibatalkan!!!
KAYUAGUNG, RBO – Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digemparkan dengan kabar tertangkapnya oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ibrahim bin Hasan, yang menjabat sebagai Kades, kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi, membenarkan pelimpahan berkas perkara dan penahanan terhadap tersangka.
“Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin. Saat ini, tersangka ditahan dengan penambahan masa tahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Indah pada Jumat (9/5/2025).
Dalam persidangan nanti, Kejari OKI akan berkolaborasi dengan Kejati Sumsel untuk melakukan penuntutan terhadap Ibrahim atas dugaan pemalsuan dokumen autentik.
“Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada 2021. Warga menemukan kejanggalan pada ijazah yang digunakan Ibrahim saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Kami menemukan kejanggalan pada gaya tulisan, barcode, hingga validasi sekolah di ijazah tersebut,” ujar Bamam, pelapor kasus ini.
Atas temuan itu, warga menuntut agar Pemerintah Kabupaten OKI membatalkan hasil pemilihan kepala desa di Pematang Panggang.
Mereka juga mendesak agar Pemkab lebih teliti dalam memverifikasi dokumen setiap calon kades di masa mendatang.
“Permasalahan ini harus ditindak tegas demi keadilan dan menjaga integritas proses demokrasi di desa,” pungkas Bamam. (Nov)