Gegara Ulah Kapolsek, Institusi Polri Kembali Tercoreng? Kapolda Diminta Turung Tangan!

Takalar, RBO – Nasib miris dialami Saparuddin (38) yang kesehariannya buruh tani, siapa sangka dirinya tiba-tiba dipukul, ditendang dan diinjak gegara gabah.

Ironisnya lagi, terduga adalah Iptu H. Sarro Mappa, yang diketahui berprofesi sebagai anggota POLRI yang saat ini menjabat Kapolsek Mangarabombang, Kab.Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tentu saja, prilaku Kapolsek yang baru tiga bulan ini memimpin di wilayah Mangarabombang yang harusnya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, namun tidak patut di contoh di kalangan institusi polri.

Apalagi sebagai seorang Kapolsek yang seharusnya membantu masyarakat malah sebaliknya menganiaya secara brutal korbannya tanpa merasa kasihan.

Awal kronologisnya, korban Saparuddin Dg Ngerang mengatakan, bahwa padinya jatuh lalu dipungut padi tersebut, setelah itu rambut (Korban) tiba-tiba ditarik dari belakang.

“Lalu mulut saya dipukul, ditinju, sekitar delapan kali, ditendang, jatuh bangun ditendang lagi, setelah saya bangun, ditendang lagi dan terpental hingga kena motor saya,” tutur Saparuddin Dg Ngerang sambil mengusap luka pada jidatnya dan memperlihatkan Dua Biji giginya bagian depan bawah yang Longgar hampir copot serta masih nampak luka-luka pada bibir.

Diceritakannya lagi, dirinya berupaya mencari kesempatan untuk menghindar dengan cara berlari menghindar namun tetap di kejar-kejar dan di panggil-panggil dengan ancaman ancaman akan di bunuh oleh Oknum Kapolsek.

“Ada kesempatan lari menghindar saya pun berlari namun saya masih di panggil-panggil kembali dan dengan ucapan oe berentiko kubunoko,”
ucap Saparuddin meniru ucapan Kapolsek merasa ketakutan.

Hingga saat ini korban mengalami beberapa luka bibir bagian depan bawah pecah, dahinya ada 4 jahitan akibat tendangan dari pelaku yang membuat (korban) terpental dan terbentur ke motornya.

Sehingga jidat korban mengalami luka sobek, serta gigi depan bagian bawah 2 Biji goyang hampir copot karena pukulan kepalang tinju yang diduga ada cincin di jari pelaku (oknum Kapolsek),” ujar Saparuddin menceritakan penganiayaan dirinya kepada awak media dengan nada sedih,

Keterangan saksi mata yang melihat langsung di tempat kejadian saat Saparuddin Dg Ngerang dipukul dan di tendang saat memungut gabahnya H Sarro yang tumpah saat itu tidak bisa berbuat apa-apa karena tahu yang memukul adalah seorang Polisi.

“Kuliatki di tinju dan ditendang, sudah itu larimi (korban Saparuddin) baru ku dengar ki lagi (oknum Kapolsek) Nabilang amantangko punna ammantangko kubunoko,” ucap saksi menceritakan campur dalam bahasa makassar yang bisa di artikan Oknum Kapolsek mengancam untuk membunuh si korban (Saparuddin).

Kepala Desa Bontoparang Abdul Rahman yang sempat hadir saat Saparuddin di konfirmasi wartawan, nampak wajah kasihan dan prihatin dengan warganya yang di duga kuat telah dianiaya seorang Kapolsek.

Pembuktian sikap peduli kepala Desa dengan cara mendampingi warganya melaporkan ke Polres untuk tujuan mendapatkan keadilan.

“Bentuk kepedulian, sebagai kepala desa, iya saya ikut mendampingi saat melapor,” ucap kepala desa sambil manatap warganya Saparuddin.

” Saya mau hukum ditegakkan seadil-adilnya, seperti sila Kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” ucapnya tegas berharap menyebut butir ke 5 Pancasila sebagai dasar negara.

Di ketahui kronologi Kejadian penganiayaan ini terjadi tepatnya pada hari Ahad/Minggu 02/04/2023 siang hari sekira pukul 11:30 menjelang waktu shalat Dzuhur di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., dan Iman S.H. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Takalar pada malam dini hari Senin 03/02/23.

“Setelah itu korban di bawah untuk melakukan Visum et Repertum di RS. Pajonga Dg. Ngalle,” imbuh Kuasa Hukum,”

Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum korban berharap bahwa laporan kliennya dapat diproses secara tegas dan profesional serta berazaskan keadilan.

“Klien kami hanya masyarakat kecil, harapan kami, laporan ini dapat diatensi dan ditindaki secara tegas tanpa tebang pilih,” terang penasihat hukum Saparuddin.

“Alhamdulillah atas laporan penganiayaan tersebut sebagaimana terlampir dalam laporan polisi Polres Takalar, dengan Nomor LP B/91/IV/2023.Polres Takalar,” tambah Penasehat Hukum korban Sya’ban Sartono.

Setelah pemeriksaan kliennya, maka pihaknya akan mengambil langkah Hukum ke Propam Polda Sulsel untuk melaporkan atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum Kapolsek.

Akhirnya pada tanggal 07 April 2023 Saparuddin telah membuat laporan resmi yang di dampingi kuasa hukumnya di Polda Sulawesi Selatan Bidang Profesi dan pengamanan terkait Tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Iptu H Sarro Mappa S.sos ( kapolsek Mangarabombang .

“Kita sudah ada laporkan ke Propam terkait kode etiknya, hari senin itu Propam Polda Langsung turun ke lokasi periksa untuk Ambil BAP nya semua,” jelas kuasa Hukum Saparuddin, Sya’ban Sartono melalui telepon seluler.

“Pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa, Tinggal terlapor dan saksi-saksinya yang belum dipanggil dan periksa,” tambahnya lagi menjelaskan.

Terpisah sebelumya kapolsek Mangarabombang Iptu H Sarro Mappa S.sos pada tanggal 04/04/2019, dikonfirmasi di ruang kerjanya kepada media ini mengakui ketemu Saparuddin waktu padi di sawahnya di panen.

“Saya sempat ketemu di sawah (sekitar jam 11.30 Wita) saya punya sawah dan dia (Saparuddin) kan tukang ojek Gabah disaat itu ada satu karung gabah tertumpah turun di tanah,” jelasnya menceritakan Saat ketemu dengan Saparuddin.

Ditanyakan lagi adanya pengakuan warga Saparuddin yang di aniaya olehnya (Kapolsek Marbo Iptu H Sarro Maap S.sos ) secara brutal dengan cara meninju, memukul delapan kali yang menyebabkan luka pada bibir pecah dan membuat dua giginya Longgar hampir copot, serta menendang hingga terpental ke motornya hingga menyebabkan luka di bagian Jidat dan dapat 4 jahitan.

Iptu H Sarro Mappa S.Sos mengaku tidak mungkin berbuat seperti itu dan apa yang diakui Saparuddin itu adalah bohong, fitnah dan pencemaran nama baik setelah mendengar info dan membaca berita di media.

“Apa yang di katakan Saparuddin itu bohong hoax itu,” tegasnya menuding Saparuddin pembohong.

“Begitu saya melihat pemberitaan, syukur Alhamdulilah karena ini termasuk bagian fitnah di bulan suci ramadhan,” ucapnya lagi tidak merasa bersalah dan tidak berbuat apa-apa sama Saparuddin.

Kapolsek berharap dan menyampaikan terkesan mengajari wartawan dalam mencari dan mengungkap kebenaran dalam pemberitaan meminta agar teman-teman media itu untuk kroscek langsung konfirmasi TKP dan korban.

“Tolong kalau bisa teman media ke lapangan, kalau bisa ke TKP sekaligus ambil, konfirmasi kepada pihak korban yang merasa ini delapan kali ku tinju dan delapan kali ku tendang,” jasnya mengarahkan agar awak media kerja lebih profesional.

Ditanyakannya lagi bahwa saparuddin sudah melapor resmi di polres Takalar tentang penganiayaan yang dilakukan (kapolsek) , dirinya malah merasa senang dan menganggap bahwa laporan yang dibuat Saparuddin itu adalah sebuah laporan palsu dan sebuah persekongkolan jahat. (kenapa tidak di tangkap pihak Polsek ). Dan rencana mau lapor Balik.

Terkesan lucu dan menarik perhatian dimana seorang Kapolsek yang rencana akan melapor balik warga (Saparuddin) yang di bawah sektor Hukumnya, yang dianggapnya sudah melakukan hoax, kebohongan, fitnah, dan persekongkolan jahat malah dibiarkan begitu saja.

Padahal secara logika dan aturan memungkinkan seseorang baru terindikasi berbuat kejahatan saja sudah harus di amankan apalagi sudah melalukan kejahatan jelas harus di tangkap.

“Terus terang begini sudah banyak yang takut ini, karena saya mau melapor balik menyangkut laporan palsu dan persekongkolan jahat,” jelas kapolsek kembali memastikan Saparuddin berbohong dan membuat laporan Palsu dan dalam persekongkolan Jahat.

Namun dirinya Kapolsek tidak bisa berbuat apa-apa karena kemungkinan melakukan penganiayaan.

Diketahui Saparuddin telah resmi membuat laporan polisi di Mapolres Takalar untuk pidana Umum dengan Nomor ; STTLP B/91/IV/2023/SPKT/POLRES TAKALAR. dan Mapolda Sulsel bidang Profesi dan Pengamanan atas kode etik dengan NO ; LP/8-B/IV/2023/Subbag Yanduan .

Terpisah upaya media meminta tanggapan Kapolres AKBP Gotam Hidayat S.I.K.M.SI . Terkait kelakuan Anggotanya, melalui telepon seluler berdering namun tidak di Angkat, melalu chat Aplikasi WhatsApp tercentang dua namun belum ada tanggapan. (Faisal Muang/Syarifuddin Krg Sitaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *