Gegara Berita Pinum Media Online Diancam, Em Liswandi Angkat Bicara

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RB.Online – Ketua kelompok kerja (Pokja) wartawan Kabupaten Bogor angkat bicara terkait adanya ancaman dari salah satu warga yang diduga seorang kader Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri terhadap pimpinan umum (Pinum) Media online publikasinasional.com.

Em Liswandi mengatakan, kalau acaman yang dilakukan seorang perempuan berinisial E, kader Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri ini sepertinya tidak memahami kalau apa yang menjadi pemberitaan media itu berdasarkan hasil karya seorang jurnalis.

Vaksinasi Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri

“Apa yang telah dilakukan seorang kader desa berinisial E ini sudah melanggar Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa Kemerdekaan Pers dan dijamin sebagai hak asasi warga, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dekenakan penyensoran, pemberendelan atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.

Lanjut Em, barang siapa yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengna sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Kami menyayangkan sikap kader desa inisial E ini yang tidak terima apa yang menjadi pemberitaan media online publikasinasional.com terkait amburadulnya dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 yang berlangsung di kolam renang Griya Bukit Jaya pada Kamis (12/8),” tandas Em. (Tono)

Related posts

Leave a Comment