Sibabangun Tapteng, RBO – Persoalan penambangan galian C, khususnya di Tapanuli Tengah sebenarnya sudah menjadi persoalan serius. Buktinya Kapolres setempat tetap membiarkan galian c yang berada di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah.
Ketika awak media menanya langsung kepada salah seorang sopir truk yang sedang menunggu muatan dia mengatakan, kalau galian ini sudah ada stabil ke Polres Tapanuli Tengah makanya galian ini aman dan tidak ada penangkapan dari aparat Hukum dari pihak Polres maupun APH yang lain.
Atas jawaban tersebut, wartawan langsung menanyakan hal ini kepada Kanit Tipiter Tapanuli Tengah lewat WhatsApp pribadinya tentang galian C yang ada di Sibabangun Kab. Tapanuli Tengah.
Namun beliau menyangkal kalau mereka menerima setoran dari pengusaha galian c tersebut. Kanit malah mengatakan agar beritanya dinaikkan dulu baru dapat ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tapanuli Tengah.
Pihak Polres mengatakan hanya bisa mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum menyangkut usaha penambangan galian C.
Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum untuk kasus tersebut.
Persoalan penambangan galian C, khususnya di Tapanuli Tengah sebenarnya sudah menjadi persoalan serius. Buktinya Kapolres setempat sudah berkali-kali mengingatkan kepada para pengusaha tertentu agar mengurus izin untuk menjalankan kegiatannya itu.
Kalau izin tidak ada, maka usaha tersebut tergolong liar. Dan bisa jadi di wilayah itu termasuk kawasan yang dilarang untuk usaha galian C, tetapi pengusaha nekad melakukannya, sehingga kondisi itu bisa merusak lingkungan yang ada.
“Karenanya, kita memberi dukungan yang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C di Tapanuli Tengah,” jelas Kanit.
Saat ditanyakan perizinan, namun dia meminta surat tugas wartawan terkait perizinan yang kami minta, tapi pengusaha sempat mengaku bahwa dia sudah punya Izin dari lingkungan Hidup dan dinas Pendapatan Tapanuli Tengah.
“Tapi setau kami dari media kalau izin galian c harus dari Pemerintah Provinsi bukan dari Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Dalam imbauannya, ia menegaskan perlunya para pengusaha galian C memiliki perizinan adalah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera
Karena hal itu pula, pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan ilegal desa. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Dalam imbauannya, ia menegaskan perlunya para pengusaha galian C memiliki perizinan adalah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera.
Dia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Apalagi jika usaha galian C tersebut dilakukan secara jor-joran tanpa memperhatikan tingkat kerusakan lingkungan yang bisa jadi sudah sangat parah. Maka, dalam hal ini, kita ingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh lengah. (***)