CILACAP, RB.Online – Ratusan warga peduli Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, menggeruduk kantor (Kepala Desa). Mereka menuntut mundur dari jabatannya.
Menurut warga, Desa Nusajati telah melakukan banyak tindakan dan kesalahan serta pelanggaran saat menjabat.
Warga menyampaikan tuntutan itu, melalui forum silaturahmi dan komunikasi masyarakat peduli desa Nusajati yang diketuai oleh Bpk Wahab Hasbullah, ditujukan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD), di aula desa, Rabu (18/5/2022).
Adapun tuntutan mereka diantaranya, segera memberhentikan Suparno sebagai Kades Desa Nusajati dan segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan dana desa serta pelanggaran yang dilakukan.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh Forum silaturahmi dan Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Nusajati, yakni Penyelenggaraan Pemerintah Desa Nusajati yang diduga, Pengelolaan Aset keuangan Desa Nusajati yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, Permendagri No.1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Selain itu, juga Perbub No. 257 Tahun 2018 tentang keuangan desa. Penyusunan dan pelaporan RAPBDes dan APBDes yang tidak sesuai dengan fakta yang ada yang bersifat manipulative pengelolaan aset Desa Nusajati, ada aset Desa yang tidak dimasukkan ke dalam RAPBDes/ APBDes sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Penambahan nafkah bengkok Kepala Desa 2,5 bau dan Sekretaris Desa 0,5 bau dengan modus merubah perdes yang terindikasi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan aset keuangan Desa Nusajati.
Selain dari Kades dan Sekdes, yang juga dapat tambahan bengkok termasuk perangkat yang lain tidak sesuai fakta yaitu Kadus yang seharusnya 3 bau menjadi 3,5, Kayim yang seharusnya 1,5 bau menjadi 2 bau yang terindikasi melakukan manipulasi data dan kebohongan yang merugikan aset keuangan desa.
Penghapusan wajib pajak bengkok perangkat desa yang di bayar menggunakan keuangan desa yang juga mengakibatkan kerugian dan pemborosan anggaran desa yang tidak semestinya.
Bahkan pelayanan Pemerintah Desa Nusajati terhadap masyarakat yang diduga memberatkan dan merugikan masyarakat dengan melakukan pungli diantaranya, Lintiran atau mutasi balik nama wajib pajak yang ditarik sebesar Rp 500,000, penarikan biaya PTSL atau Prona juga sebesar Rp 500.000, menjual mobil desa untuk pelayanan sosial masyarakat dan lolos seleksi untuk Kadus diminta dana 60.000,-dan untuk kasi pemerintahan sebesar Rp 50.000,- yang jelas telah merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik desa.
Selanjutnya pelaksanaan pembangunan tanpa SOP yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kontraktual di Kadus Criwis yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, tetapi dikontraktual yang terindikasi terjadi gratifikasi yang menguntungkan pengguna anggaran Desa Nusajati.
Kontraktor pembangunan Ruko BUMDes yang hasilnya tidak sesuai nilai anggaran Rp 450.000.000,- s/d Rp 500.000.000,-. Pengerukan dan pembongkaran nama lapangan Garuda Nusajati sebagai simbol kebesaran Desa Nusajati tanpa penyelesaian alias mangkrak.
Pembongkaran gorong gorong jalan kabupaten di wilayah Tinggar Malang yang juga terdampak terhadap warga masyarakat, serta yang lebih parahnya lagi dalam pengangkatan Struktur manajerial BUMDes Nusajati tanpa SOP penjaringan Pejabat BUMDes yang tidak transparan terhadap masyarakat.
Dari hal tersebut diatas adalah indikator akar permasalahan, isu isu yang meresahkan masyarakat di sebabkan oleh indikasi Kebijakan Kepala Desa yang tidak transparan, otoriter, arogan, diktator yang dapat menyebabkan kerugian aset keuangan desa, ketidakpuasan pelayanan pemerintah desa Nusajati terhadap masyarakat, yang akhirnya timbulah tuntutan masyarakat kepada BPD, sebagai pengawas desa agar menggunakan kewenangan nya untuk bisa menindak tegas Kepala Desa Nusajati sesuai prosedur.
Hasil dari audensi antara Forum silaturahmi dan Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Nusajati dengan BPD, telah di sepakati dalam waktu satu minggu akan ada tindak lanjut, pungkas Ketua BPD Supriyanto, SPD. (Asep Didi)