Fitnah Perselingkuhan di Pangkalan Lampam, Soleha Laporkan ke Polres OKI

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Seorang warga Desa Air Pedara, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bernama Soleha membantah tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya.

Bantahan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Air Pedara pada Senin (15/9/2025).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Air Pedara, Soleha dinyatakan sebagai penduduk sah Desa Air Pedara yang selama ini menjadi korban tuduhan miring. Ia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial (BY) asal Desa Kandis.

Menurut penjelasan pihak desa, tuduhan tersebut mencuat di ruang publik, bahkan sempat menjadi bahan pembicaraan di pasar.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang hadir di lokasi, termasuk seorang warga bernama Tika, tuduhan itu tidak terbukti.

“Pemerintah Desa menegaskan bahwa Soleha tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Surat keterangan ini dibuat untuk meluruskan fitnah yang beredar, sekaligus menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum,” tegas Kepala Desa Air Pedara dalam surat tersebut.

Laporan Resmi ke Polres OKI

Tidak berhenti pada klarifikasi desa, Soleha juga menempuh jalur hukum. Pada tanggal yang sama, ia resmi melapor ke Polres Ogan Komering Ilir.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/XXX/IX/2025/SPKT II/RES OKI.

Dalam laporan tersebut, Soleha menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Kejadian disebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pangkalan Lampam.

Soleha menegaskan tuduhan perselingkuhan itu telah merugikan dirinya secara moral maupun sosial.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.

“Sebagai warga negara, saya ingin nama baik saya dipulihkan melalui jalur hukum,” kata Soleha dalam laporannya.

Langkah Hukum Tegas

Dengan adanya laporan ini, Soleha menegaskan komitmennya untuk melawan fitnah.

Sementara itu, aparat desa mendukung langkah warganya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan tidak lagi menjadi konsumsi gosip di tengah masyarakat.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Ogan Komering Ilir. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *