TANJAB BARAT, RBO – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Forum Honorer Tanjung Jabung Barat (FHT) menemui Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat di Rumah Jabatan Bupati, Senin (4/7/2022).
Kedatangan Ketua FHT Raden Fitra dan Pengurus diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat didampingi Sekda H. Agus Sanusi, Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso dan Kepala OPD terkait lainnya.
Ketua FHT Tanjung Jabung Barat Raden Fitra mengatakan, kedatangan FHT dan perwakilan TKK Organisasi Perangkat Daerah menemui Bupati H. Anwar Sadat menyampaikan 2 (Dua) Hal terkait Honorer.
“Tadi kepada Pak Bupati Kita FHT meminta sikap Pemerintah daerah untuk menolak atau menerima Surat Edaran Menpan-RB?, ” katanya.
“Kita juga meminta kepada Pemerintah daerah memberikan solusi mengenai honorer yang tidak lulus setelah Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambah Raden Fitra saat dikonfirmasi Reformasi Bangsa via pesan WhatsApp.
Sementara, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran yang ditindaklanjuti Undang – Undang terkait penghapusan Tenaga Honorer.
“Pada prinsipnya Pemerintah daerah tetap ingin mempertahankan Tenaga Honorer,” kata Bupati.
Menurutnya, keberadaan Tenaga Honorer sudah sebanding dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga kalau Tenaga Honorer dihapuskan OPD tidak bisa bekerja.
“Kita tidak bisa membayangkan jika dalam satu Sekolah saja hanya diisi 1 (Satu) PNS dan Tenaga lainnya masih Honorer, kalau honorer ini tidak ada siapa yang akan mengajar Anak – Anak kita,” katanya.
“Pada prinsipnya kita Pemerintah daerah menyarankan agar Pemerintah Pusat mempertahankan tenaga Honorer,” sambung Bupati lagi.
“Selain itu kita akan melakukan pemetaan berdasarkan kebutuhan kerja yang memang mengharuskan adanya tenaga honorer di tiap OPD,” imbuhnya.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat menjelaskan, saat ini belanja Pegawai sesuai dengan Undang – Undang Menteri Keuangan tidak boleh lebih dari 30 Persen.
Sedangkan kata Bupati saat ini ditambah dengan tenaga honorer belanja Pegawai di Tanjung Jabung Barat mencapai 32 persen dengan artian berbenturan dengan aturan di Menteri Keuangan.
“Sementara disisi lain kita harus menjalankan Surat Edaran Menpan-RB. Maka dari itu, ini akan kita diskusikan lagi bagaimana Pemerintah daerah menyikapi Surat Edaran Menpan-RB tersebut,” jelas Anwar Sadat.
Intinya Pemerintah dalam hal ini menginginkan Tenaga Honorer tetap konsisten, menjaga keseimbangan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Saudara – saudara kami tenaga honorer silahkan bekerja dulu. Kami Pemerintah daerah tetap berjuang bagaimana mempertahankan Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya. (Yus).