FGD III Penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dihadiri Wabup
SUMEDANG, RBO – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tahap III dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Rabu (7/12).
FGD dihadiri Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan diikuti oleh para Kepala OPD, Forum Camat, HIPMI, PHRI, para Sekretaris, Kabid dan Kasubbag dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Bapenda Provinsi, Bagian Hukum Setda Sumedang dan Tim Ahli dari LPKPP.
Kepala Bapenda, Rohana.S.Sos ,M.Si menyampaikan” penyusunan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah salah satu kewajiban Pemda dalam menindaklanjuti UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Rohana mangatakan, FGD Tahap III, merupakan tahapan lanjutan dalam rangka penyusunan naskah akademik yang membahas mengenai materi teknis rumusan yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebelumnya.
“(FGD) Tahap Pertama sudah dilaksanakan tanggal 15 November 2022, membahas hasil koordinasi dan pengumpulan data bersama Tim Ahli dan nara sumber dari Kemendagri. Kemudian (FGD) Tahap Dua membahas rumusan naskah yang telah disusun tim ahli berdasarkan hasil kajian beserta masukan dari para narasumber dan SKPD pengelola pendapatan,” ujarnya.
Rohana menambahkan, fokus pembahasan rumusan akademik saat ini antara lain mengenai kajian potensi pajak daerah dengan adanya penurunan beberapa tarif retribusi dan kajian potensi retribusi daerah yang tidak menjadi objek pungut retribusi daerah.
Hasil kajian akademik tersebut selanjutnya akan diusulkan sebagai Perda Kabupaten Sumedang ke DPRD melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang.
“Mudah-mudahan awal Tahun 2023 nanti kita sudah bisa menyampaikan ke DPRD dan pembahasan ini sangat bergantung dari percepatan pembahasannya,” ujarnya.
Wakil Bupati Erwan Setiawan menyampaikan, dari hasil FGD Tahap Kedua pada tanggal 28 November 2022 lalu, kontribusi PAD terhadap APBD Sumedang masih sangatlah kecil.
Dia menjelaskan, PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan otonomi daerah belum signifikan sehingga pembiayaan pengeluaran daerah masih sangat bergantung kepada pemerintah pusat.
“Seluruh potensi PAD harus lebih dioptimalkan agar dapat menopang jalannya roda pemerintahan dan meningkatkan kemandirian daerah,” tuturnya.
Erwan mengatakan, optimalisasi potensi PAD dapat dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya melalui kajian potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelarasan kebijakan atau regulasi, serta peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dalam pengelolaannya.
“Saya harapkan FGD ini dapat dilaksanakan dengan serius sebagai proses akhir yang dapat memberikan hasil terbaik,” kata Erwan.
Dirinya meminta kepada seluruh peserta serta narasumber agar dapat memberikan masukan serta kajian tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara lengkap dan utuh sebagai dasar penyusunan Raperda.
“Penyusunan raperda DPRD ini cukup singkat dan tidak boleh telat,jadi harus betul-betul kita rencanakan secara cepat dan tepat. Ini hal yang sangat penting dan harus menjadi konsentrasi bersama. jangan sampai Sumedang kehilangan potensi pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,dan kewajiban kita meningkatkan PAD,” katanya. (Riks)