Fahruddin Rangga Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 di Takalar

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RB.Online – Terkait sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Titik kedua Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar mengunjungi Desa Cakura Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Senin sore kemarin (23/08/2021).

Dalam pelaksanaannya, peserta yang hadir adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa/dusun sekitarnya yang nampak antusias yang dibuktikan dengan keseriusannya mengikuti penjelasan dari narasumber.

Dari jumlah undangan yang disebar sekitar 200 lembar, namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan.

Penetapan protokol kesehatan covid 19 menjadi wajib dalam melaksanakan kegiatan dengan pengaturan jarak tempat duduk, mencuci tangan atau menyemprot cairan hand sanitizer dan menggunakan masker.

Mengawali kegiatan ini sebagai Penangungjawab, Rangga begitu biasa disapa memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat.

Ia menjelaskan, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.

“Oleh karena itu, keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan, tentu implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” ungkap Rangga.

Ia melanjutkan, pihaknya memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” pinta Rangga.

Muchlis, SE, MM Kepala Bidang Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa selaku narasumber utama dari Organisasi Perangkat Daetah (OPD) teknis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia secara detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaan nya adalah sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Perda ini terang Muchlis, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan, sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan.

“Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” harap Muchlis.

Pembicara terakhir, DR. H. Burhanuddin B, SE. Ak, MSi. Adalah seorang dosen/pengajar disalah satu perguruan tinggi swasta di Makassar dan merupakan mantan bupati takalar periode 2012-2017.

H Bur sapaan akrabnya yang merupakan dalam materinya menguraikan tentang sistem pelayanan publik yang baik. Ia menekankan betapa pentingnya mengikuti kegiatan ini.

“Karena apa yang ada dalam batang tubuh perda merupakan sebuah kebutuhan dan harapan pemerintah dan masyarakat desa, demikian kunci dosen dislaah satu universitas swasta di Makassar,” tandasnya. (Arsyad Sijaya)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *