PELALAWAN, RBO – TIM Opsnal bersama Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Alhasil, empat pelaku yang berhasil ditangkap di Jalan Koridor RAPP, Km 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/7) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dimana pelaku masih-masing berinisial HS, BS, TL, dan MAG.
Sedangkan OTT digelar tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan berawal adanya laporan dari pemilik alat berat, Dika Tarigan, diperas oleh oknum pegawai DLHK Riau.
Setelah alat beratnya yang sedang bekerja di hutan produksi terbatas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, ditangkap oknum tersebut, Ahad (17/7/2022) lalu.
Kemudian operator alat menghubungi korban atas perintah tim Gakkum DLHK Riau tersebut. Selanjutnya korban bertemu dengan para oknum pegawai DLHK Riau yang telah menangkap alat beratnya di Km 90, Desa Segati.
Selanjutnya terjadi negosiasi, dan oknum DLHK Riau itu meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Apabila alat beratnya ingin dilepaskan.
Namun korban menyanggupi Rp 15 juta. Setelah deal, korban yang hanya membawa uang Rp 4 langsung di serahkan kepada para pelaku.
Sementara sisanya korban berjanji akan dibayarkan pada hari Senin (18/7/2022). Kemudian korban merasa terancam dan melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, tim gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika melihat tim Gakkum DLHK Riau yang telah menerima “uang 86” kasus penangkapan alat berat.
Dan langsung disergap tim, dua orang berhasil diamankan yakni HS dan BS, saat berada di dalam mobil. Ketika digeledah dalam saku HS ditemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta sisa dari uang muka sehari sebelumnya.
Kemudian dua pelaku lagi berhasil ditangkap di dalam rumah makan sup Tunjang yakni TL, dan MAG. Selanjutnya ke empat oknum pegawai DLHK Riau digelandang ke Mapolres Pelalawan.
“Tim gabungan dari Opsnal dan tim Tipikor Sat langsung turun melakukan penangkapan. Empat orang ASN berhasil kita lakukan OTT,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SH, SIK,. MH didampingi Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dan Kanit Tipikor Ipda Masril SH, Selasa (19/7/2022) petang.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa ke empat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kini ke empat oknum pegawai DLHK Riau telah tetapkan tersangka. Dan , ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH SIK MH mengakhiri. (Tim)