Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
PALEMBANG, RBO – Setelah melalui proses hukum yang panjang, mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, pada Senin (7/7/2025).
Penetapan tersangka terhadap Harnojoyo dilakukan setelah penyidik memanggil dan memeriksanya beberapa kali sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia, menjelaskan bahwa penetapan Harnojoyo sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
“Setelah memiliki alat bukti yang cukup, akhirnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan HJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde,” jelas Vanny.
Pada hari yang sama, Harnojoyo kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Usai pemeriksaan selama delapan jam, Harnojoyo keluar dari ruang penyidikan menggunakan rompi pink dan tangan terborgol, kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Dengan penetapan ini, Harnojoyo menyusul empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang sama. Kasus mangkraknya proyek Pasar Cinde ini telah menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pasar tersebut sebagai salah satu pusat ekonomi di Kota Palembang.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (Nov)