MERANTI, RBO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit Kecamatan Merbau berinisial EG (48), ditahan oleh Kepolisian Resor Kepulauan Meranti.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2015.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH dan Kanit Tipikor Iptu Jimmy Andre SH MH, pada Selasa (13/9/2022) pagi di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darusalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Mantan Kades Lukit periode 2011-2017 itu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022).
Kronologisnya, pada tahun 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1,100,336,700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dimana dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.
Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 05 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341 juta lebih.
Rinciannya, mulai dari pertanggungjawabaan realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp. 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp28,281,765.
Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011.
Juga satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah. Terhadapnya, ditetapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata AKBP Andi Yul.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau seluruh Kepala Desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.
“Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya,” imbau AKBP Andi Yul.
EG yang ditanya oleh sejumlah wartawan terkait korupsi dana desa yang dilakukannya ia mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal serta EG juga mengaku melakukan korupsi dana desa tersebut tidak melibatkan orang lain. (MK).