Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOP Kemenag, Kejari Takalar Tahan Tersangka “AH”

TAKALAR, RB.Online – Sekretaris Umum (Sekum) BKPRMI Takalar, Abdullah Hasan ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak pidana Korupsi Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama RI, oleh kejaksaan Negeri Takalar.

Tersangka Sekum BKPRMI Takalar Abdullah Hasan langsung di tahan usai menjalani pemeriksaa maraton oleh tim penyidik kejari Takalar. Hal ini diungkapkan Kejari Takalar melalui Kasi Tindakpidana Khusus Sumarni Wahab

”Hasil pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi biaya operasional pendidikan Kemenag RI, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AH,” Kata Suwarni Wahab.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 100 juta.

”Pungutan dilakukan secara bervariasi dan kasus ini masih terus kita didalami, peluang penambahan tersangka masih memungkinkan,” ungkap Hendriawan Prayudi, tim penyidik kejari Takalar lainnya.

Kasus yang membelit tersangka berkaitan dengan pengambilan dana BOP Kemenag RI dari puluhan TK/ TPQ di tiga kecamatan secara bervariasi, masing masing kecamatan Pattallassang, Sanrobone dan Kecamatan Galesong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *