‎Dugaan Skandal Poligami Ilegal Oknum ASN Istri Muda Diboyong Umrah dan Diberi Rumah Mewah

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

‎Karawang, RBO – Integritas korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diguncang isu miring. Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S P. menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan kuat praktik poligami tanpa izin resmi dan tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme dan efisiensi birokrasi, Satrio Pandu diduga mengalirkan dana besar untuk memanjakan istri mudanya, yang diidentifikasi bernama Elsa Susanti.

‎Fasilitas Mewah di Tengah Rahasia
‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, hubungan gelap ini disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi oleh istri pertama.

Namun, tabir rahasia tersebut perlahan terkuak seiring dengan gaya hidup mewah yang dinikmati oleh Elsa Susanti.

‎Narasumber utama dalam kasus ini, piki Anggrian, mengungkapkan bahwa Satrio Pandu diduga memberikan fasilitas yang tergolong fantastis bagi seorang ASN.

Elsa Susanti dikabarkan tidak hanya diberikan tempat tinggal di kawasan Perumahan Leweng Sereh, tetapi juga sempat diboyong untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci.

‎”Faktanya sudah cukup jelas di lapangan. Ada rumah di Perumahan Leweng Sereh yang ditempati Elsa, dan informasi mengenai keberangkatan umrah mereka juga sudah terverifikasi dari lingkungan sekitar. Semua dilakukan di belakang istri sahnya,” ujar piki Anggrian dalam keterangannya.

‎Pelanggaran Berat Regulasi ASN
‎Praktik poligami bagi ASN bukanlah perkara sederhana yang hanya melibatkan urusan privat.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang dan memenuhi syarat-syarat kumulatif serta alternatif yang sangat ketat.

‎Beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan Satrio Pandu antara lain:
‎- Tanpa Izin Atasan Melakukan pernikahan kedua tanpa prosedur legalitas birokrasi.

‎ – Tanpa Izin Istri Pertama Menyembunyikan status pernikahan baru dari istri sah adalah pelanggaran disiplin berat.
‎- Asal-Usul Dana Kepemilikan rumah di Perumahan Leweng Sereh dan biaya umrah mewah memicu pertanyaan mengenai sumber pendapatan sang ASN, mengingat standar gaji pokok yang seharusnya terukur.

‎Sanksi Menanti Dari Penurunan Pangkat hingga Pemecatan

Kasus ini telah memicu reaksi negatif dari masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan ketegasan dari instansi tempat Satrio Pandu bernaung.

Jika terbukti bersalah dalam pemeriksaan internal (BAP), Satrio Pandu terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

‎Sanksi tersebut bisa berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Satrio Pandu maupun Elsa Susanti belum memberikan klarifikasi resmi terkait apa yang dilontarkan oleh piki Andrian.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etika dan hukum yang mencoreng marwah abdi negara tersebut. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *