Dugaan Pungli dan Peredaran Narkoba di Lapas, Kuala Tungkal Siapa Aktor di Baliknya?

1 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

Jambi Tanjab Barat, RBO – Setelah viral berita di Kemenimipas kasus dugaan Pungli Peredaran Narkoba didalam Lapas Klas IIB Kuala Tungkal menjadi Viral di provinsi Jambi (11/08/2025).

Akhirnya Rachmad Admizar menjalani pemeriksaan tertutup di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dugaan setoran Rp 20 juta setiap bulannya yang diminta kepada narapidana bernama Muhammad Saing sebagai kompensasi agar aman jual narkoba didalam Lapas Kuala Tungkal.

Perkembangan kasus ini sudah di lidik dan sidik oleh Kanwil Ditjenpas Jambi hingga Muhammad Saing membenarkan telah diminta oleh Rachmad Admizar Rp 20 juta untuk Kalapas termaktub keterangan didalam BAP sambil di rekam video bersama dengan saksi narapidana Bayu Purnomo yang saat ini sudah dipindahkan dari Lapas Kuala Tungkal dan berada di Lapas Sarolangun yang Maxsimum Security.

Samsul Bahri yang awalnya membeberkan kasus ini buat diviralkan malah berbalik arah menyerang awak media dengan modal fasilitas Handphone dari petugas Lapas karena diduga gagal menggantikan posisi M.Saing selaku Bandar Narkoba didalam Lapas Kuala Tungkal.

Timbul pertanyaan keras dari publik, Siapa aktor dibalik dugaan pungli setoran yang diminta Rachmad Admizar agar aman dan nyaman untuk jual narkoba didalam Lapas Klas IIB Kuala Tungkal tersebut ?

“Buktinya Rachmad Admizar mengetahui dan faham dimana disembunyikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Alibi Rachmad Admizar terlibat dipertontonkannya Selepas Sweeping Kanwil Ditjenpas Jambi di dalam Lapas Kuala Tungkal, besoknya Rachmad Admizar memanjat pakai tangga bersama rekannya bernama Ade petugas Lapas Kuala Tungkal yang disaksikan oleh para narapidana khususnya penghuni Blok F didepan kamar 9.

Rachmad Admizar menemukan 7 kantong Narkoba Jenis Sabu. Setelah menemukan Narkoba jenis sabu dengan total berat yang lumayan banyak tersebut kenapa Rachmad Admizar tidak melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat

Jika menyimpan secara pribadi tanpa diketahui instansi tempat dia bertugas, diketahui instansi kepolisian atau Badan Narkotika Kabupaten maupun Provinsi itu kena pasal semuanya.

Mulai dari pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda.

“Selain itu, ada juga Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur penyimpanan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.” Ungkap Fahmi Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi. Jumat (5/09/2025)

Jika Rachmad beralasan sudah dimusnahkan secara pribadi sulit dipercaya karena berani melawan Ketentuan pemusnahan narkotika semacam ini sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

“Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lainnya terkait prosedural didalam menemukan narkotika,” lanjut kepala Satgas Fast Respon Indonesia.

Kalapas Kuala Tungkal Iwan Darmawan tidak berjiwa pemimpin sejati lebih mementingkan kesehatan jantungnya yang kronis. Walaupun sepertinya tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas perintah dugaan Pungutan Liar untuk jualan Narkoba didalam lapas Kuala Tungkal.

Iwan Darmawan selaku kalapas jangan terlihat cuek dan tidak memperdulikan apa yang terjadi didalam lapas serta petugas lapasnya.

Hingga sampai berulang ulang di konfirmasi kepada Kalapas Kuala Tungkal,beliau tidak peduli dengan yang terjadi seperti lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses sidik dan lidik di Kanwil Ditjenpas jambi.

“Kalapas Kuala Tungkal sepertinya menyukai situasi yang panas dilingkungan Lapas klass IIB Kuala Tungkal,dimana narapidana bernama samsul bahri yang notabene melanggar peraturan Lapas menggunakan Handphone kembali di berikan fasilitas tersebut dengan kamar yang sama ditempatnya sebelum masuk dan setelah keluar dari sel isolasi, pertama tidak semua kamar yang mau menerima samsul,yang kedua samsul mengendalikan narkoba dan penipuan dengan omzet dana puluhan juta setiap bulannya buat petugas lapas.Sudah sepantasnya Kanwil mengambil sikap tegas buat memindahkan samsul ke Lapas Maksumum Security di Sarolangun ataupun ke Nusakambangan,” tutup Fahmi. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *