Dugaan Percobaan Suap dan Pelanggaran K3S di Proyek Rehan Puskemas Kertasari

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RBO – Kunjungan tim media ke lokasi proyek rehabilitasi Puskesmas Kertasari yang ditangani oleh CV Cagak Sentosa dengan nilai kontrak Rp 1.991.373.377,00 menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan pelaksanaan proyek.

Proyek yang ditargetkan rampung dalam 30 hari kerja ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan percobaan suap dan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Saat tim media tiba, mereka disambut oleh pelaksana proyek, H. Yayan, yang sempat menanyakan asal tim media sebelum berujar, “Oh wartawan, kalau berkunjung ke sini jangan hari Sabtu, uangnya mau dipakai untuk bayar yang kerja.” Sabtu (14/12/2024).

Ucapan ini disampaikan sembari bersalaman, kemudian beliau masuk ke ruangan. Tak lama, H. Yayan keluar dengan tangan mengepal uang, yang diduga akan diberikan kepada tim media.

Namun, awak media langsung menegaskan, “Mohon maaf, kedatangan kami ke sini hanya untuk meminta informasi terkait kegiatan rehab Puskesmas Kertasari, bukan untuk meminta uang.”

Transparansi yang Dipertanyakan

Dalam diskusi dengan H. Yayan, tim media juga menanyakan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proyek ini.

Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan, “Oh, tidak bisa kami perlihatkan, itu bukan produk saya. Silakan tanyakan ke PUTR Kabupaten Bandung,” ucapnya dengan nada ketus.

Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen KAK proyek yang menggunakan dana APBD adalah informasi publik yang wajib tersedia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pelanggaran K3 di Lokasi Proyek

Sorotan lain datang dari pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan, seperti helm, rompi, dan tali pengaman, meskipun sebagian bekerja di ketinggian.

Saat dimintai tanggapan, H. Yayan berkilah bahwa perlengkapan sudah disediakan, namun pekerja enggan menggunakannya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan salah satu pekerja, yang mengatakan bahwa rompi yang sudah dibagikan justru diambil kembali oleh mandor.

Pengabaian aspek K3 ini berpotensi melanggar PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara proyek hingga pencabutan izin usaha, atau bahkan sanksi pidana jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan kerja.

Hak Publik atas Informasi

Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan dokumen penting yang berisi ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, dan rincian anggaran proyek.

Dokumen ini seharusnya dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

Kurangnya transparansi, ditambah dengan dugaan pengabaian K3, mencerminkan potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang dapat merugikan pekerja dan masyarakat.

Kunjungan tim media ke proyek rehab Puskesmas Kertasari mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan percobaan suap, penolakan transparansi terkait KAK, hingga pelanggaran K3.

Temuan ini perlu mendapat perhatian serius dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan instansi terkait untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Transparansi dan keselamatan kerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi para pekerja. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *