Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD dan Kades, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Akun ke Mapolres Sumedang
SUMEDANG, RB.Online – Beberapa hari lalu terkait pemberitaan dugaan Anggota DPRD Sumedang dari Partai Golkar yang berinsial RM dan Kepala Desa Cilengkrang insial SH alias Ohen berbuntut panjang.
Ketika RB.Online menghubungi RM melalui sambungan WhatsApp terkait ada beberapa akun yang dilaporkan ke Polres Sumedang, yang bersangkutan mempersilahkan konfirmasi melalui kuasa hukumnya.
“Semuanya sudah saya serahkan sama Kuasa Hukum saya,” ucap RM singkat, Rabu (14/07/2021).
Sementara itu, Andi Suryadin SH.Kantor Hukum M. Mulia Ansori, Jl. Rumah Sakit No. 21.Kota Tasikmalaya selaku kuasa hukum RM membenarkan ada akun yang ia laporkan ke Polres Sumedang. Adapun dasar pelaporan akun tersebut diduga benar-benar membunuh karakter kliennya.
“Kami tidak menjurus tapi yang kami laporkan itu ada beberapa akun,” ungkap Andi saat dihubungi via WhatsApp.
Setelah pihaknya ke SPK Polres Sumedang untuk koordinasi, namun pihak SPK meminta mendatangi Reskim.
“Pihak Reskrim mengarahkan bikin laporan pengaduan, untuk dugaan tindak pindana undang transaksi elektronik. Kami sudah mendampingi klien kami bikin laporan, adapun nomor laporanya nomor : B/977 UM/21,” jelas Andi.
Ia menerangkan jika tidak melaporkan media, sebab yang dilaporkan adalah konten-konten saja, konten beredar di masyarakat, entah dari sumbernya, baik media atau baik salah satu yang tidak berkompeten.
“Yang kami lihat konten-konten yang kami lihat, yang betul- betul membunuh karakter klien kami, seperti adanya dugaan pelecehan, ada pemukulan, menyebut secara spesifik, tapi kalaupun media kami percaya itu tentu ada kralifikasi,” jelasnya.
“Dari kedua belah pihak, terkait pasal undang-undang Transaksi elektronik, pasal berapa kami serahkan ke penyidik, kami percaya ke Aparat Hukum (Polres Sumedang),” tambah Andi.
Ia kembali menegaskan, ada beberapa akun yang dilaporkan lantaran kliennya merasa haknya dilanggar melalui kuasa hukum.
“Kami datang langsung membuat laporan, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto melalui telepon selulernya, membenarkan ada laporan RM melalui kuasa hukumnya.
“Laporan tersebut ada beberapa akun dan saat ini masih di Pak Kapolres dan belum turun, rekan-rekan sabar nanti hasilnya kita sampaikan melalui Jumpa Pers,” tandas AKP Yanto. (Riks).