Dugaan Korupsi, Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Kab Majalengka
BANDUNG, RBO – Sampai hari Rabu sore pada tanggal 2 November 2022, masih berlangsung pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kantor Kejati Jabar.
Pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka INA sebagai saksi. Yang bersangkutan datang pada saat pemanggilan kedua, dikarenakan pada pemanggilan yang pertama tidak datang. Puluhan rekan Media pun hingga sore hari masih. Menunggu hasil pemeriksa terhadap yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Jawa Barat Sutan S.P Harahap melalui siaran persnya menyebutkan, pemeriksaan terhadap INA masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi.
“Temuannya, berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer /BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022,” ucapnya.
Dijelaskan Sutan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Lanjut Sutan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara professional memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih selama tujuh jam. Bahkan sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini.
“Kejaksaan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya. Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik Korupsi,” pungkas Sutan. (Asep Didi).