Dugaan Korupsi DAK Fisik Rp 25 Miliar, CBA: KPK Segera Panggil dan Periksa Kadisdik Kab Purwakarta
Bogor, RBO – Center for Budget Analysis/CBA, kembali desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera lakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan terjadinya penyimpangan anggaran di dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di leading sector pendidikan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Purwakarta.
CBA mensinyalir itu, bahwa pelaksanaan program DAK Fisik, dalam leading sektor Pendidikan di Pemda Kab. Purwakarta, periode tahun anggaran 2023 ini, dengan total alokasi lebih dari Rp 25 Miliar, disinyalir CBA “telah mengalami berbagai tindak penyimpangan” anggaran.
CBA mendapatkan adanya modus yang dicurigainya, dilakukan oleh pihak-pihak di internal Dinas Pendidikan Pemda Kab. Purwakarta itu. Salah satu modusnya yang terdeteksi adalah memecah paket pekerjaan, agar dinilai anggaran tiap paket tetap di bawah batas Rp 200 jutaan, kemudian melaksanakan pengadaan melalui metode penunjukan langsung (PL).
Lalu dugaan modus lainnya adalah, adanya perusahaan – perusahaan yang terkesan difavoritkan di lingkup Dinas Pendidikan Pemda tersebut, yang diduga mendapatkan proyek-proyek pengerjaan DAK fisik secara tidak adil. Salah satu contohnya ialah (perusahaan yang dicurigai sebagai favorit itu : red) CV. Mandiri Pratama, yang ber alamat di Jl. Lodaya No. 2B, Kelurahan Nagri Tengah – Kab. Purwakarta.
CV. Mandiri Pratama ini pun diketahui telah memperoleh sejumlah paket pekerjaan di periode tahun anggaran ini (TA-2023), termasuk proyek buat rehabilitasi ruang kelas senilai Rp. 198.983.000,- (di baca : Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), di SMPN-9 Purwakarta, serta rehab ruang kelas bernilai Rp. 99,3 juta di SDN 1 Cipaisan. Dan kedua paket pekerjaan ini diduga telah dengan mudah dimenang kan oleh CV. Mandiri Pratama, melalui metode penunjukan langsung (PL), dan potensi kasus serupa diyakini masih berlanjut hingga saat ini, menurut CBA.
Apabila situasi ini dibiarkan terus menerus, penggunaan DAK Fisik pada sektor Dinas Pendidikan oleh Pemerintah Kab. Purwakarta, dipastikan dapat merugikan keuangan Negara yang signifikan level kerugiannya.
CBA menekankan pada KPK agar segera ambil tindakan nyata, di Kab. Purwakarta. Dengan menginisiasi tindak penyelidikan mendalamnya, terkait penggunaan DAK itu, yang diperuntukkan ke Fisik di sektor pendidikan. Selain itu, CBA juga meminta KPK segera memanggil hingga memeriksa : H. Purwanto, M.Pd, sebagai Kadisdik Kab. Purwakarta.
Hal tersebut dipandang CBA sangat perlu, dalam rangka menjalankan juga menegak kan supremasi hukum yang berkeadilan. Segera lakukan proses investigasi ke Disdik dan ULP Pemda Purwakarta demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan selamatkan keuangan Negara. (Asep Didi)
Sumber Referensi Berita :
Uchok Sky Khadafi
(Direktur Center for Budget Analysis – CBA)