Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKI Masuk Penyelidikan Polisi
OKI, RBO — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Sunggutan Air Besar, Kecamatan Pangkalampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Korban berinisial Bunga (7), bukan nama sebenarnya.
Orang tua korban berinisial Dn (39) menceritakan kronologi kejadian saat membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten OKI.
Menurut penuturan orang tua korban, peristiwa bermula ketika anaknya sedang libur sekolah dan hendak bermain dengan temannya berinisial Z, yang merupakan cucu terduga pelaku.
Saat berada di rumah terduga pelaku, cucunya tidak berada di tempat, sementara hanya terduga pelaku yang ada di rumah.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh seorang pria yang kerap dipanggil Ujang, berusia sekitar 70 tahun.
Orang tua korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat perubahan sikap pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres OKI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Polres OKI dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian bersama Dinas PPA Kabupaten OKI juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan kondisi mental dan trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 473 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori V atau setara dengan Rp500 juta.
Pihak keluarga berharap terduga pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta pendampingan berkelanjutan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. (Nov)
