Dugaan Kejanggalan dalam Penyaluran BLT Dana Desa Mekarjaya, Banjaran: Masyarakat Desak Audit Transparan

Read Time:1 Minute, 8 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RBO – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjaran, diduga mengalami kejanggalan dalam distribusi anggaran.

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Ahmad, melalui pesan WhatsApp, penerima manfaat BLT Dana Desa di Mekarjaya berjumlah 30 orang dengan total alokasi dana sebesar Rp 54.000.000.

Namun, ketika dilakukan perhitungan, angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai regulasi, setiap penerima manfaat seharusnya menerima Rp 300.000 per bulan, atau Rp 3.600.000 per tahun.

Jika dikalikan 30 penerima, total anggaran seharusnya mencapai Rp 108.000.000. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 54.000.000 dari anggaran yang seharusnya diterima.

Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, penerima manfaat BLT Dana Desa di Mekarjaya didominasi oleh para ketua RW, yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekdes Mekarjaya Ahmad maupun Kepala Desa Mekarjaya terkait dugaan kejanggalan ini.

Masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bandung untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2024 di Mekarjaya.

Warga berharap agar dana bantuan benar-benar disalurkan sesuai ketentuan demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

SKU Reformasi Bangsa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi penggunaan dana desa di Mekarjaya. (Herman)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Diaspora Sumedang Fasilitasi Kerja Sama Smart City dengan Perusahaan Korea Selatan
Next post Revisi UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 Dikritik, Yadi Hendri Supriyadi: “Monopoli Kewenangan, Demokrasi Hukum Terancam!”