Dugaan Adanya Permainan Proyek PJU di Kab. Bogor, CBA: KPK Segera Panggil dan Periksa Kadishub

Bogor, RBO – Kini, CBA (Center for Budget Analysis) kembali menyoroti permasalahan wilayah Kab. Bogor. Untuk kali ini berupa temuan yang berkaitan erat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Bogor.

CBA mengaku, menemukan dugaan ada penyimpangan dalam pelaksanaan Tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), berupa Tiang Galvanis Oktagonal, yang di lakukan oleh Dishub Pemda Kabupaten Bogor.

Terdapat 5 paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum, yang dikelola oleh Dishub Kab. Bogor ini, dengan total nilai Rp. 4,2 Miliar yang oleh CBA diduga bermasalah itu. Kelima paket tersebut ialah, proyek PJU di wilayah UPT I, UPT II, UPT III, UPT IV, dan di wilayah UPT V Kab. Bogor.

CBA menduga pelaksanaan proyek-proyek tersebut tadi, hanya formalitas semata. Diduganya sejak awal, pihak pemenang tendernya sudah ditentukan sebelumnya, dan hal ini terlihat dari beberapa fakta berikut ini.

Dalam contoh pertamanya, pada tender proyek PJU di UPT I, Pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) memiliki nilai yang sama yaitu senilai Rp. 702.150.245,- (dibaca : Tujuh Ratus Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). Meskipun di daftar peserta terdapat 18 peserta lelang.

Tetapi hanya satu perusahaan saja yang berhasil lolos dalam tahap penawaran, dengan angka tawaran kontrak sebesar Rp. 680.567.902,- (dibaca : Enam Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah), yaitu a/n perusahaan Sentral Bangkit Sejahtera (di sini tanpa keterangan bentuk dari perusahaannya tadi, apakah berbentuk PT atau CV yang sesuai spesifikasi bidang pekerjaannya : red).

Hal serupa pun terjadi pada tender proyek PJU diwilayah UPT III, di mana Pagu – HPS memiliki nilai yang persis sama, yakni di angka Rp. 1 Miliar. Dari 27 perusahaan yang berpartisipasi dalam lelang tender, hanya satu perusahaan yang mengaju kan penawarannya, dengan nilai tawaran kontraknya Rp. 979.812.728,- (dibaca : Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), yaitu PT. Bangkit Pijar Graha. Maka menurut CBA, secara otomatis pihak perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Keadaan serupa pun terlihat dalam tender proyek PJU di wilayah UPT lainnya, yakni di UPT II, UPT IV, dan UPT V. Dari temuannya tersebutlah, CBA menyoroti bahwa pihak Dishub Kab Bogor, tampak kurang cermat di dalam hal menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pada proses menggabungkannya dengan nilai Pagu.

Situasi seperti itu, menurut CBA berpotensi merugikan keuangan Negara, karena dapat berdampak pula pada penentuan nilai proyek yang lebih tinggi dari seharusnya.

CBA pun mencurigai adanya modus permainan, yang lagi dilakukan oleh oknum intern (oknum Orang dalam : red) Dishub Kab Bogor.

Yang mana menurut CBA, modus ini bisa melibatkan oknum yang bersangkutan, dalam penetapan nilai pada paket pekerjaan yang tinggi, dan patut diduga (dicurigai) dapat memanipulasi proses lelang tender tersebut, agar menguntungkan pada pihak perusahaan tertentu.

Berdasarkan catatan yang disajikan itu, CBA mendesak pihak APH (Aparat Penegak Hukum), terutama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan dalam penanganan kasusnya, di Kab. Bogor ini.

CBA mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak terkaitnya, terutama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kab. Bogor, agar dapat mencegah terjadinya kerugian keuangan Negara. Juga, agar tidak menambah panjang daftar kasus tindak pidana korupsi di Kab Bogor ini.

Sangat disayangkan di saat Reformasi Bangsa meminta tanggapan hal terkait kasus nya tersebut, dari pihak ULP (UKPBJ) Kab. Bogor, hingga diturunkannya berita ini, tak memberikan jawaban sama sekali. Begitu pun dari pihak Dishub di Kabupaten. Bogor, Kadishubnya (tampak pada notifikasi, akun What’s App nya selalu Check List Satu).

Namun, Reformasi Bangsa sedikit beruntung, karena dari salah seorang Kabid di Dishub Kab. Bogor ada yang memberikan jawaban meski sangat singkat dan normatif atas permintaan tanggapan, terhadap hal yang sama itu melalui pesan text di What’s App nya, dia menyampaikan jawaban sebagai berikut.

“Wa’alaikumsalaam Om, ini mah ke ULP Om nanyain nya, Dishub normatif saja, sesuai aturan main,” begitu yang disampaikannya pada Reformasi Bangsa. Setelah berita ini tayang pun, media Reformasi Bangsa masih akan lakukan ferivikasi lebih lanjut, kepada pihak pihak terkaitnya. (Asep Didi)

Sumber Referensi Berita :

Jajang Nurjaman Duriat

(Koordinator Tim Investigasi CBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *