KUALA TUNGKAL, RBO – Politisi PDI Perjuangan Dudi Purwadi menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang H. Muh Sjafril Simamora dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan 35 anggota DPRD Tanjab Barat terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 di Gedung DPRD Tanjab Barat, Senin (26/8/24).
Pembentukan pimpinan sementara itu berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 yakni ketika pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan sementara terdiri dari satu ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua. Di DPRD Tanjab Barat, peraih kursi terbanyak pertama yakni PDIP (7 kursi), dan kedua, PAN (6 kursi).
Sesuai Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD dan penyerahan kepemimpinan yang ditandai dengan penyerahan palu.
Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan meraih 7 kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Tanjab Barat, dengan demikian partai ini menduduki peringkat satu perolehan Suara. Adapun di bawahnya masing-masing memperoleh PAN, NasDem, Golkar, dan Gerindra. (YUs)