Dua Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Unit Narkoba Polres Sumedang
SUMEDANG, RB.Online – Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda, yang pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedabg-Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
“Tersangka pertama bernama A S Als Cueng Bin Alm Sutisna, (46), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang -Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang,” ucap AKP Dedi.
“Dan tersangka kedua yang berinsial S Als Odong (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.
AKP Dedi menyebut, barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil dan satu unit Handphone samsung warna hitam.
Sementara, tersangka S alias Odong merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Kami meminta pada masyarakat agar menjauhi Narkoba, karena hal-hal seperti ini akan merusak mental dan kesehatan,” tandasnya. (Riks)