Takalar, RB.co.id. Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar, Nurdin HS, mengungkapkan, panitia telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk menghadap, Senin (30/11/2020), pukul 10.00 WITA.
Panitia Hak Angket akan berakhir, tanggal 2 Desember 2020. Dan Panitia Hak Angkat akan menyampaikan hasil kerjanya pada sidang Paripurna DPRD nanti,” kata H.Nurdin melalui WhatsApp, Minggu (29/11/2020).
Ketua Komisi I DPRD Takalar, H.Nurdin mengatakan, Bupati, hadir tidak hadir besok, bukan masalah bagi Panitia Hak Angket, karena ada dua rekomandasi telah disiapkan. Satu rekomandasi kepada Menteri Dalam Negeri dan rekomandasi lainnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Fraksi Takalar Hebat yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Takalar ini mengatakan, dua rekomandasi tersebut tetap berpatokan pada empat alasan pemicu lahirnya Hak Angket yang sering disampaikan ke publik.
Alasan yang dimaksud Nurdin adalah Pengelolaan APBD yang tidak tertib dan tidak taat azas, Penundaan Pilkades yang sudah tiga tahun berturut-turut dianggarkan dalam APBD namun tidak dilaksanakan.
“Mutasi ASN dan guru yang tidak sesuai dengan aturan dan sudah berkali-kali mendapat teguran dari Komisi ASN dan Mendagri, namun tidak diindahkan,” beber Nurdin.
Alasan lainnya kata ia, adalah penanganan Covid -19 yang tidak mengindahkan petunjuk Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No 119/2813/SJ, No 177/KMK 07/2020.
Khusus penundaan Pilkades, Nurdin menyebut disinyalir dilakukan untuk mengintervensi dana desa. Dugaan intervensi itu terkonfirmasi melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) milik KPK.
“Yang menunjukan bahwa awal November 2020, Kabupaten Takalar merupakan daerah yang terendah serapan dana desanya di Provinsi Sulsel, hanya 0,65 persen,” pungkasnya. (Arsyad Sijaya)