DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna  Pengganti Antar Waktu

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TANJABBAR, RBO – Dewan pimpinan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten tanjung jabung barat sisa masa jabatan tahun 2019-2024 bertempat di gedung DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat, Senin (15/8/2022)

Rapat paripurna di hadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung barat, Wakil bupati tanjung jabung barat,  ketua DPRD Tanjabbarat, wakil ketua DPRD Tanjabbarat, forkompimda, kepala OPD, ketua KPU Tanjabbar, ketua Bawaslu Tanjabbar serta para tamu undangan lainnya

Rapat paripurna di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar , SH di dampingi oleh ketua DPRD Tanjab barart H. Abdullah, SE Wakil ketua DPRD Tanjab Barat H. Muh. Sjafril Simamora, SH Bupati Tanjab Barat Drs. H.  Anwar Sadat, M.Ag Wakil bupati Tanjab barat H. Hairan, SH

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna  Pengganti Antar Waktu

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah oleh Ishak yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung jabung barat, Ahmad Jahfar , SH dan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan Lencana Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Ishak yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Tanjung Jabung barat dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung barat,” tegas Ahmad Jahfar

Pelantikan Pergantian Anggota Waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung jabung barat Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung barat, Sekretaris Daerah, Forkopimda serta undangan yang lain. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *