DPRD Kabupaten Pelalawan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan gelar paripurna penetapan Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2025-2030.Rabu(15/01/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pelalawan.

Paripurna penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal menetapkan Bupati dan wakil Bupati Pelalawan terpilih tahun 2024.Serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2020-2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal SE, membuka secara resmi rapat paripurna penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan pasal 160 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 2015,tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/ Kota. Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Selanjutnya berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pelalawan,pengesahan pengangkatan calon Bupati terpilih dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024.

Tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pelalawan nomor 15 tahun 2025 tentang penetapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024.

Sekretaris Dewan Kabupaten Pelalawan Masri membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pelalawan nomor 15 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan nomor urut 2 H. Zukri dan Husni Thamrin terpilih.Perolehan suara sah sebanyak 101.076 suara atau 62,31% dari total suara sah.

Kemudian pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024.Melalui keputusan DPRD Pelalawan tentang pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten

Pelalawan nomor 21/DPRD/2025.Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih hasil pemilihan tahun 2024.

DPRD Kabupaten Pelalawan memutuskan dan menetapkan usulan pengangkatan H.Zukri sebagai Bupati Pelalawan dan H. Husni Thamrin sebagai wakil bupati Pelalawan periode 2025-2030.

“Dengan ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,maka dari itu segenap anggota dewan dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan mengucapkan selamat dan tahniah kepada H. Zukri dan H. Husni Thamrin terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2025-2030,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal.

Kemudian,berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/P-UU-XXII/2024,tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.Salah satu Amar putusannya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilu serentak secara nasional tahun 2024.

“Pada kesempatan ini kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Pelalawan. Mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati H. Zukri dan H. Nasaruddin SH,MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan atas pengabdian dan Dharma baktinya dalam membangun Kabupaten yang kita cintai ini,”tutup Ketua DPRD Syafrizal. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *